IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM) DI KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGAGARA KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.2107Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004. Permasalahan dalam Implementasi Kebijakan KIPEM ini adalah masih ada penduduk musiman di Kelurahan Bansir Darat yang belum membuat KIPEM dan juga kurangnya pemahaman dari penduduk musiman tentang KIPEM. Teori yang digunakan adalah teori Edward III, yaitu ada empat faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif eksploratif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti memperoleh informasi melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan KIPEM di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak adalah: a) Komunikasi, dinilai masih kurang karena masih terdapat ketidakjelasan terkait informasi tentang KIPEM; b) Sumber Daya, dinilai belum optimal karena masih ada yang kurang memadai; c) Disposisi, dinilai masih rendah dan kurang responsif; d) Struktur Birokrasi, dinilai masih rumit dan birokratis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Implementasi Kebijakan KIPEM di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak masih belum efektif. Saran sehubungan dengan hasil penelitian ini adalah harapan bagi pemerintah daerah Kota Pontianak agar lebih meningkatkan komunikasi yang jelas, meningkatkan sumber daya terkait staf, fasilitas dan dana yang dibutuhkan, memperbanyak pembinaan dan sosialisasi dalam kebijakan KIPEM, dan struktur birokrasi yang lebih baik koordinasinya dari daerah asal dan daerah yang akan didatangi.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat