IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM) DI KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGAGARA KOTA PONTIANAK

Authors

  • YUNI FRANSISKA NIM. E1012141083 fisip

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.2107

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004. Permasalahan dalam Implementasi Kebijakan KIPEM ini adalah masih ada penduduk musiman di Kelurahan Bansir Darat yang belum membuat KIPEM dan juga kurangnya pemahaman dari penduduk musiman tentang KIPEM. Teori yang digunakan adalah teori Edward III, yaitu ada  empat faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif eksploratif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti memperoleh informasi melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan KIPEM di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak adalah: a) Komunikasi, dinilai masih kurang karena masih terdapat ketidakjelasan terkait informasi tentang KIPEM; b) Sumber Daya, dinilai belum optimal karena masih ada yang kurang memadai; c) Disposisi, dinilai masih rendah dan kurang responsif; d) Struktur Birokrasi, dinilai masih rumit dan birokratis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Implementasi Kebijakan KIPEM di Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak masih belum efektif. Saran sehubungan dengan hasil penelitian ini adalah harapan bagi pemerintah  daerah Kota Pontianak agar lebih meningkatkan komunikasi yang jelas, meningkatkan sumber daya terkait staf, fasilitas dan dana yang dibutuhkan, memperbanyak pembinaan dan sosialisasi dalam kebijakan KIPEM, dan struktur birokrasi yang lebih baik koordinasinya dari daerah asal dan daerah yang akan didatangi.

 

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).

Published

2018-11-30