IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2014 DI DESA SARANG BURUNG KUALA KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.2125Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses pelaksanaan Implementasi Kebijakan Keluarga Berencana Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 di Desa Sarang Burung Kuala Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Permasalahan dalam proses implementasi kebijakan ini adalah masih banyaknya angka kelahiran yang melebihi standar kelahiran di Desa Sarang Burung Kuala Kecamatan Jawai. Penelitin ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti memperoleh informasi melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori Chales O. Jones, dimana ada tiga tahap yaitu: a) Pengorganisasi pelaksanaan dan pembinaan, pelayanan masih kurang efektif, b) interpretasi yang dilakukan masih kurang optimal sudah dilakukan namun kenyataan dilapangan masih saja ada masyarakat belum mendapatkan sosialisasi, c) aplikasi belum optimal karena belum dirasakan ketercapaian hasil yang sesuai dengan tujuan kebijakan keluarga berencana. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Kebijakan Keluarga Berencana di Desa Sarang Burung Kuala Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas masih belum efektif. Saran sehubungan dengan hasil penelitian ini adalah harapan bagi pemerintah Daerah Kabupaten Sambas agar lebih meningkatkan adanya motivasi bagi masyarakat, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana atau prasarana, memperbanyak pembinaan dan sosialisasi dalam kebijakan keluarga berencana sehingga permasalahan yang terjadi dapat dilaksanakan dengan cepat.
Kata-kata kunci: Implementasi Kebijakan, Keluarga Berencana
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat