IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DI KECAMATAN LUMAR KABUPATEN BENGKAYANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.2156Abstract
Penelitian ini dimaksudkan memberikan gambaran implementasi kebijakan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik di Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang. Permasalahan yang diangkat bersumber pada implementasi Kebijakan Pelayanan e-KTP di Kecamatan Lumar, belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut dikarenakan masih terjadi keterlambatan dalam merelaisasikan pelaksanaan program di tingkat desa, kurangnya optimalnya pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat melaluli kegiatan sosialisasi, masih kurang dan lemahnya pengendalian kegiatan program e-KTP, sehingga secara kuantitas, masih banyaknya pelaksanaan program e-KTP yang belum terselesaikan. Metode yang digunakan jenis penelitian deskritif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses implementasi kebijakan pelayanan e-KTP yang dilakukan petugas di Kecamatan Lumar belum sesuai dengan harapan masyarakat. Hal tersebut disebabkan beberapa kendala diantaranya: 1)iPengorganisasian pelayanan e-KTP di Kecamatan Lumar terlihat belum maksimal. Hal tersebut ditandai dengan ketidakmampuan petugas dalam merealisasikan tugas dan fungsi sebagai pelaksana pelayanan, 2)iKemampuan interpretasi petugas dalam mensosialisasikan program e-KTP di Kecamatan Lumar belum optimal. Hal tersebut terlihat dari pemahaman masyarakat mengenai program tergolong rendah; 3) Aplikasi petugas Kecamatan Lumar terhadap pelayanan e-KTP tersebut secara administrasi kependudukan terjadi adanya perubahan data penduduk wajib e-KTP dikarenakan beberapa faktor yaitu warga yang pindah tanpa melapor, pindah alamat kaerena pekerjaan atau pendidikan dan adanya warga yang meninggal dunia.
Kata-kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Pelayanan, e-KTP.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat