IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 25 TAHUN 2013 DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BENGKAYANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.2157Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan proses implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil golongan IV/b kebawah secara otomatis dengan mengacu kepada data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang. Permasalahan bersumber pada playanan kenaikan pangkat banyak yang mengalami keterlambatan, sebagai akibat terlambatnya kelengkapan berkas untuk kenaikan pangkat dari SKPD dimana PNS bekerja serta sebab-sebab lain yang ikut menentukan proses kenaikan pangkat bagi PNS. Metode yang digunakan jenis penelitian deskritif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013, dilihat dari tahap pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi menunjukkan bahwa sudah berjalan dengan baik, namun terdapat kendala seperti pelaksanaanya tidak sutuhnya tanpa berkas karena dari tahap Pegawai Negeri Sipil masih menggunakan berkas, hal ini seharusnya menjadi perhatian serius untuk dapat ditingkatkan kembali sehingga murni tanpa berkas mulai dari pegawai hingga ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang, Pemahaman Peraturan tersebut masih rendah serta belum diterapkannya Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) melalui system perangkat keras komputer (hardware) dan perangkat lunak (Software) dan perangkat keras komputer (hardware) yang disediakan.
Kata-kata kunci: Implementasi, Kenaikan, Pangkat, Reguler.Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat