IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i4.2199Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui proses Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan. Permasalahan yang ditemui yaitu masih banyak usaha rumah kost yang tidak memiliki izin di Kecamatan Pontianak Tenggara, lemahnya pelaksanaan dan penertiban terhadap pemilik usaha rumah kost yang tidak memiliki izin usaha, dan Kurangnya kesadaran pemilik usaha rumah kost di Kecamatan Pontianak Tenggara untuk mendaftarkan perizinan tempat usaha rumah kostnya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu eksploratif dan menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yaitu pemilik usaha rumah kost belum sepenuhnya memahami isi dan tujuan dari kebijakan tersebut, sikap masyarakat yang mau menerima dengan adanya kebijakan tersebut tetapi tidak melaksanakan apa yang telah di atur, komunikasi yang dilakukan antar pihak Penyelenggara Perizinan, Pengawasan dan Penertiban kurang merata dilakukan dan lingkungan ekonomi, sosial, dan politik yang sangat berpengaruh karena banyaknya hambatan-hambatan dalam pengimplementasian kebijakan perizinan usaha rumah kost tersebut. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah: (1) para pelaksana kebijakan mampu melaksanakan apa yang menjadi sasaran dan tujuan dari kebijakan itu sendiri; (2) perlunya dukungan antar pihak dalam pelaksanaan kebijakan serta tindakan yang tanggap dari pihak kecamatan, kelurahan dan dibantu satpol pp agar pemilik usaha melakukan perizinan usaha rumah kostnya; (3) diperlukan komunikasi para pelaksana yang bersifat top-down, serta dikembangkan lagi kegiatan sosialisasinya; dan (4) perlunya pertimbangan yang adil, tegas serta kerjasama yang baik dari pemerintah pusat, daerah maupun kecamatan, untuk para pemilik usaha rumah kost dalam perizinan usahanya.
Kata-kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Izin Usaha Rumah Kost.Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat