IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR HK.03.1.23.12.11.10052 TENTANG PENGAWASAN PRODUKSI DAN PEREDARAN KOSMETIK PADA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i4.2221Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis variabel-variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan di Kota Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih banyak temuan peredaran produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Pontianak dan masih ada pelaku usaha yang menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kota Pontianak. Penelitian ini meggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian i. Dalam penenlitian ini, peneliti menggunakan teori Van Metter dan Van Horn yang terdiri dari enam variabel yaitu : (1) ukuran dan tujuan kebijakan, (2) sumber daya, (3) komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksanaan, (4) karakteristik agen pelaksana, (5) kondisi ekonomi, sosial, dan politik, (6) kecendrungan pelaksana (disposition). Adapun hasil penelitian ini menemukan bahwa pengawasan peredaran kosmetik tanpa izin edar di Kota Pontianak telah di implementasikan tetapi ada beberapa kendala yang membuat Implementasi Kebijakan HK.03.1.23.12.11.10052 Tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetik Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak ini menjadi kurang optimal sehingga masih banyak kosmetik yang tidak memiliki izin edar yang dijual oleh pelaku usaha dengan bebas. Dari hasil penelitian ini diharapkan implementasi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetik di Kota Pontianak mampu meningkatkan kinerja yang optimal atas pengawasan peredaran produk kosmetik tanpa ijin edar oleh Badan POM RI.
Kata-kata kunci : Implementasi, Kinerja, Kebijakan, Pengawasan, Peredaran, KosmetikPublished
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat