IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA PASAR RAKYAT TEBAS KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i4.2279Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis variabel-variabel mengenai Implementasi Peraturan Bupati Sambas Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Juknis Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Pada Pasar Rakyat Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dengan jenis penelitian Deskriptif. Teori yang digunakan adalah teori Edward III, yaitu ada empat variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Peneliti memperoleh informasi melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Sambas Nomor 21 Tahun 2013 tentang Juknis Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Pada Pasar Rakyat Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas adalah: a) Komunikasi, dinilai masih kurang efektif karena masih terdapat ketidakpahaman pedagang terkait informasi tentang Peraturan Bupati; b) Sumber Daya, minimnya petugas juru pungut retribusi; c) Disposisi, dinilai masih kurang tegas dalam memberikan sanksi; d) Struktur Birokrasi, dinilai masih kurang pembagian tugas dalam penarikan retribusi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Implementasi Peraturan Bupati Sambas Nomor 21 Tahun 2013 tentang Juknis Pemungutan Retribusi Pada Pasar Rakyat Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas masih belum optimal terlihat dari jumlah retribusi yang terus menurun tiap tahunnya. Adapun saran sehubungan dengan hasil penelitian ini adalah harapan bagi pemerintah daerah Kabupaten Sambas agar lebih meningkatkan komunikasi yang jelas, meningkatkan sumber daya terkait staf, fasilitas dan dana yang dibutuhkan, memperbanyak pembinaan dan sikap yang tegas dalam aturan, dan struktur birokrasi yang lebih baik koordinasinya dalam pembagian kewenangan petugas retribusi.
Kata Kunci : Implementasi, Retribusi, Komunikasi, SumberDaya, Disposisi, Struktur Birokrasi
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat