KINERJA INSPEKTORAT DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v7i3.2283Abstract
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis dan mendiskripsikan kinerja inspektorat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkayang. Permasalahan penelitian ini adalah kinerja Inspektorat Kabupaten Bengkayang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya masih kurang memberikan hasil yang maksimal dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan. Jenis penelitian ini adalah deskriptif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan apa adanya. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan teknik dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis data dilapangan ditemukan bahwa penyusunan laporan hasil pemeriksaan kasus pelanggaran disiplin kerja dan dugaan penyalahgunaan keuangan SKPD pada Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Bengkayang, masih sering terjadinya keterlambatan. Pengiriman pegawai untuk mengikuti Diklat/Bimtek masih jarang dilakukan, karena seringkali bentrok dengan jadwal pengawasan/ pemeriksaan serta adanya pengalihan anggaran sebagai konsekuensi dari pengurangan atau pemotongan anggaran. Motivasi kerja pegawai pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang, ditinjau berdasarkan 3(tiga) indikator yang ditetapkan telah berhasil dicapai dan melewati target yang ditetapkan. 3(tiga) indikator tersebut yaitu, indikator nilai temuan mencapai target 213,85%, jumlah temuan mencapai 213,33%, dan prosentase temuan yang ditindaklanjuti mencapai target 108%. Saran bagi Inspektorat Kabupaten Bengkayang, harus terus melakukan komunikasi dan kooardinasi dengan pihak BPKP baik perwakilan Provinsi Kalimantan Barat maupun dengan Pusdiklat BPKP Pusat untuk memastikan setiap tahun Inspektorat Kabupaten Bengkayang mendapatkan jatah mengikuti Diklat pembentukan JFA di Pusdiklat BPKP Pusat, maupun di Kementerian Dalam Negeri untuk Pembentukan Jabatan Fungsional P2UPD dan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan jadwal Diklat/Bimtek yang ada.
Kata-kata kunci: Kinerja, Tugas Pokok dan Fungsi, Pengawasan
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat