IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN PRESTASI KERJA PADA BAGIAN UNIT LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v8i1.2298Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Meningkatkan Prestasi Kerja pada Bagian Unit Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Permasalahan yang diangkat bersumber masih kurangnya pegawai memperhatikan disiplin waktu, seperti waktu jadwal masuk kantor, jam pulang dan penambahan jam istrirahat yang sudah ditetapkan maupun disiplin dalam memakai pakaian seragam. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriftif kualitatif. Yang memberikan ulasan atau interprestasi terhadap data dan informasi yang diperoleh, sehingga menjadi lebih bermakna dari pada sekedar penyajian dalam bentuk angka-angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam mengikuti ketentuan hari kerja, jam kerja dan pakaian kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masih dirasakan rendah, hal tersebut terlihat dari ketaatan pegawai mengenai jam kerja masih terlihat masih belum maksimal, penggunaan waktu kerja pegawai terlihat belum optimal yang mana waktu masuk kantor yang sudah diatur selalu diabaikan dan pegawai belum sepenuhnya mentaati aturan-aturan yang berlaku di kantor dan kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh pimpinan sehingga masih ada pegawai yang tidak mentaati aturan disiplin. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka dapat dikemukakan saran yaitu dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai, maka Kepala Bagian perlu bersikap tegas dalam menindak pegawai yang tidak mentaati segala bentuk aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai.
Kata Kunci: Implementasi, Disiplin Pegawai, Prestasi Kerja.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat