IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL DI KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v8i4.2517Abstract
Penelitian dalam Skripsi ini merupakan hasil penelitian untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan program perlindungan anak yang telah dilakukan di Kabupaten Sambas. Permasalahan mengenai pelecehan seksual terhadap perlindungan anak di Kabupaten Sambas menarik untuk diteliti mengingat masih banyaknya terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian pendahuluan dengan mengumpulkan data, mencari informasi sementara untuk latar belakang masalah, selanjutnya penyusunan outline, melakukan penyusunan outline, melakukan penelitian lapangan, pengumpulan data, dan tahap akhir membuat laporan penelitian (skripsi). Indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kinerja DP3AP2KB adalah ukuran dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap para pelaksana, komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, lingkungan ekonomi, sosial politik menurut Van Metter dan Van Horn. Hasil penelitan ini menunjukan bahwa kebijakan perlindungan anak berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 4 tahun 2015 dalam mengimplementasikannya masih belum efektif karena Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai implementor kinerja belum memuaskan dan belum mampu mencapai tujuan yang ingin dicapai yaitu memenuhi hak-hak anak khususnya perlindungan anak terhadap pelecehan seksual. contohnya Kabupaten Sambas di Kecamatan Sebawi masih ditemukan perlakuan tindak kekerasan seksual terhadap anak, sebaiknya sebagai implementor harus lebih ditingkatkan lagi kinerjanya terhadap kebijakan yang dibuat supaya kebijakan yang dibuat sesuai dengan apa yang diharapkan dan diinginkan.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Kinerja, Perlindungan Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat