IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM Studi Kasus Mengenai Larangan Bermain layang-Layang di Kota Pontianak
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v10i2.2621Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program kebijakan larangan bermain layang-layang di Kota Pontianak. Permasalahan mengenai larangan bermain layang-layang yang terjadi di daerah ini cukup menarik untuk diteliti mengingat masih maraknya permainan layang-layang yang dilakukan di lingkungan masyarakat terutama di wilayah Kota Pontianak. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Peneliti menggunakan teori Charles O. Jones (dalam Widodo2012:89)yang terdiri dari : 1) Organisasi.Organisasi berkaitan dengan pelaksanaankebijakan, SOP, sumberdaya keuangan dan peralatan dalam pelaksanaan program kebijakan larangan bermain layang-layang di Kota Pontianaksudah berjalan dengan baik; 2) Interpretasi.Pemahaman dari pelaksana kebijakan mengenai tujuan dan isi sudah cukup baik namun pemahaman yang kurang dari sasaran kebijakan disebabkan oleh sosialisasi yang belum optimal dan dukungan dari masyarakat yang rendah; 3)Aplikasi.penerapan pelaksanaan kebijakan mengenai pelaksanaan program yang dilakukan belum optimal dan masih menuju ke tahap dinamis. Saran dalam penelitian ini adalah implementor harus lebih mempunyai gagasan atau ide dalam menjalankan suatu progam yang efektif dan efisien yang berbasis tentang larangan bermain layang-layang agar kebijakan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan bersifat dinamis. Serta sosialisasi kepada pihak masyarakat di lingkup RT sekaligus kepada warga masyarakat harus dilakukan secara teratur agar masyarakat dapat mengetahui dan mendukung adanya kebjakan yang bertujuan untuk ketetiban umum terutama mengenai larangan bermain layang-layang di Kota Pontianak.
References
Abidin, Said Zainal. 2012. Kebijakan Publik. Jakarta : Salemba Humanika
Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Agus Purwanto, Erwan. 2012. Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di Indonesia
Alfatih, Andy. 2010. Implementasi Kebijakan dan Pemberdayaan Masyarakat.Bandung : Unpad Press
Nugroho, Riant. 2008. Publik policy. Jakarta: PT Gramedia
_______, Riant. 2011. Public Policy Dinamika Kebijakan – Analisis Kebijakan – Manajemen Kebijakan. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo
Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta.
Subarsono. 2008. Analisis Kebijakan Publik (edisi ketiga) Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta
_______. 2007. Statistika untuk Penelitian. Bandung: CV Alfabeta.
_______. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Tachjan, H. 2008. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Bekerjasama Dengan Puslit KP2W Lembaga Penelitian Unpad.
Tahir, Arifin. 2014. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.Bandung : Alfabeta
Wahab, Solichin. Abdul. 2010. Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara
Widodo, Joko. 2011. Analisis Kebijakan Publik (Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik). Malang : Bayumedia Publishing.
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta : CAPS
Sumber instansi dan undang-undang:
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Perubahan Pertama Perda Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Perda Ketertiban Umum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prodesur Kegiatan Sidang Cepat Operasi Yustisi
Referensi Jurnal Skripsi:
Sihaloho, Paulus. 2017. “Pelaksanaan 37 Peraturan Daerah Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum Mengenai Larangan Bermain Layang-Layang”. Skripsi; Universitas Tanjungpura.
Sujono, Edy. 2018. “Pelaksanaan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum”.Skripsi; Universitas Tanjungpura.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat