IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG BATAS USIA MENIKAH DI KOTA PONTIANAK TAHUN 2018 - 2019
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v10i2.2622Abstract
Penelitian ini didasarkan atas permasalahan faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang batasan Usia Menikah di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif. Penelitian ini menggunakan Teori George Edward III dalam Juliartha, (2005:90) tentang faktor-faktor yang mendukung implementasi kebijakan. Hasil Penelitian yaitu, 1). Komunikasi, terjadinya Pernikahan diusia dini dikarenakan kurangnya peran orang tua, serta rendahnya pendidikan, sudah tercatat di Tahun 2019 mendapat lonjakan kenaikan sebanyak 1.298 kasus yang tercatat, 2). Sumber Daya, rendahnya kualitas dan kuantitas SDM dikarenakan maraknya hubungan seks, kemudahan informasi, umur yang belum mencukupi untuk melakukan pernikahan diusia dini 3). Disposisi, Jika pelaksana suatu kebijakan ingin efektif, maka para pelaksana kebijakan tidak hanya harus mengetahui apa yang akan dilakukan tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, 4). Struktur Birokrasi, Pemerintah Kota Pontianak harus bekerja sama antara PA kelas Ia Pontianak dengan KUA untuk menggalakan pernikahan diusia dini. Saran dari peneliti yaitu, 1).Komunikasi, yaitu pemerintah kota Pontianak khususnya dipengadilan agama kelas 1a perlu bekerja sama dengan orang tua, maupun tenaga pendidik serta instansi yang terkait untuk menggalakan pernikahan dini, 2). Sumber Daya, perlu diadakannya pelatihan atau diklat untuk para pegawai dipengadilan agam kelas 1a kota Pontianak untuk meningkatkan kualitas SDM 3).Disposisi, diperlukannya kebijaksanaan pada pelaksanaan kebijakan mengenai pernikahan usia dini, 4).Struktur Birokrasi, pemerintah perlu bijaksana dalam menerapkan Undang-Undang yang berlaku dimasyarakat agar bisa diterima seluruh kalangan masyarakat.
Kata Kunci : Implementasi, Undang - Undang No. 1 Tahun 1974
References
Agustino, Leo. 2006.
DasardasarKebijakan Publik,
Bandung: Alfabeta.
Agustino,Leo. 2014. Dasar-dasar
Kebujakan Publik (Edisi Revisi), Bandung: Alfabeta.
Badjuri, Abdulkahar & Yuwono. 2003,
Teguh, Kebijakan Publik:
Konsep & strategi.
Semarang: Universitas
Diponegoro.
Dwijowijoto. Riant, Nugroho. 2003.
Kebijakan Publik; Formulasi,
Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta. PT
Elex Media Komputindo.
Juliartha, Edward. 2009. Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Trio Rimba Persada.
M.A, Prof. Dr. H. Solichin Abdul Wahab (2012). Analisis Kebijakan Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Moleong, J Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya Offset.
Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung : PT.Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Ismail. 2009. Perilaku Administrasi, Kajian Paradigma, Konsep, Teori dan Pengantar Praktik. Surabaya:ITS Press.
Santosa, Pandji. 2009. Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi Good Government. Refika Asitama: Bandung
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Parson, Wayne. 2011. Public Policy. Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.
Pasolong, Harbani. 2012.Metode
Penelitian Administrasi, Bandung: ALFABETA.
Wahab, Solichin, Abdul. 2002. Analisa Kebijakan dan Formulasi Menuju ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Winamo, Budi. 2002. Teori dan Proses
Kebijakan Publik. Yogyakarta:
Media Pressindo.
Winarno, Budi. 2004. Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo,:Yogyakarta.
Winarno, Budi. 2008. Kebijakan Publik Teori dan Proses Edisi Revisi. Yogyakarta: Media Perssindo
DOKUMEN :
Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974.
Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat