IMPLEMENTASI PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA OLEH BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESAAMBOYO UTARA KECAMATAN NGABANGKABUPATEN LANDAK

Authors

  • Amelia Charistha Claudia Kandow E1011141014 Fisip Untan
  • Thamrin Thamrin Fisip Untan
  • Dhidik Apriyanto Fisip untan

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v10i2.2623

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses yang mempengaruhi Implementasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan desain penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori Jones (dalam Agustino 2016:154-155) yang terdiri dari 1) Organisasi atau Pengorganisasian, kesimpulannya adalah kewenangan Badan Permusyawaratan Desa untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat; 2) Interpretasi, kesimpulannya adalah ketidakterbukaan atau tidak transparannya Badan Permusyawaratan Desa  Terkait Rancangan Peraturan Desa yang harusnya masyarakat ketahui; 3) Penerapan atau Aplikasi, kesimpulannya adalah dalam implementasi penyusunan dan penetapan peraturan desa ini pada umumnya pelaksana telah mempunyai sikap yang baik dalam menerima dan melaksanakan kebijakan serta mengetahui apa yang harus dilakukan, hanya saja keterbatasannya terdapat pada cara atau proses berjalannya suatu kebijakan. Untuk itu Badan Permusyawaratan Desa perlu memperbaiki kembali cara kerjanya yang kurang aktif dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Hal tersebut penting karena apabila seorang masyarakat tidak mengetahui dan serta tidak tersalurkan aspirasinya akan membuat masyarakat tersebut tidak percaya akan cara kerja dari Badan Permusyawaratan Desa. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor tersebut berhubungan secara positif terhadap keinginan masyarakat menyampaikan aspirasinya dan didengarkan. Oleh sebab itu, Hasil Penelitian dalam penelitian ini adalah pentingnya kerjasama antar Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa agar terjalin komunikasi yang baik, pentingnya keterbukaan dari Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa kepada Masyarakat.

Kata kunci:Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, Peraturan Desa, Masyrakat

Author Biography

  • Amelia Charistha Claudia Kandow, E1011141014 Fisip Untan
    2021_2

References

Buku-buku

Agus Purwanto, Erwan. 2012.

Implementasi Kebijakan Publik

Konsep dan Aplikasinya di

Indonesia. Yogjakarta: Gava

Media

Ahmadi, Rulam. 2016. Metodelogi

Penelitian Kualitatif.

Yogjakarta: Ar ruzz Media

Jones, O, Jones. 1996. Pengantar

Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi

Aksara

Leo, Agustino. 2012,2016. Dasar-dasar

Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Moleong, Lexy. 2013.Metodologi

Penelitian Kualitatif.Bandung: PT.RemajaRosdakarya

Dokumen

Peraturan Pemerintah. 2015. PP No. 47

Tahun 2015 Tentang

Pemerintah Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Republik Indonesia. 2016. Permendagri

RI No110 tahun 2016 Tentang

Badan Permusyawaratan Desa.

Berita NegaraRepublik

Indonesia tahun 2017 No. 89.

Jakarta.

Downloads

Published

2021-06-29