IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Anggi Dwi E1011161042 Febrianty Fisip Untan
  • Sri Haryaningsih Fisip Untan
  • Rasidar Rasidar Fisip UNtan

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v9i3.2641

Abstract

Penelitianinididasaripadafenomena yang terjadikurangnyasumberdayamanusiadansumberdayafasilitas di Biro PengadaanBarang/JasaSekertariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terkaitImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa Di LingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat.Permasalahan yang terjadipadaPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasainimenarikuntukditeliti.Tujuandaripenelitianiniadalahuntukmengetahui, menggambarkandanmenganalisisterkait faktor yang mempengaruhi keberhasilanImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa secara elektronik Di LingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat.Penelitianinimenggunakanmetodepenelitiandeskriptifdenganpendekatankualitatif.Dalampenelitianinimenggunakanteori George C Edward III yang mengatakanbahwaadaempatvariabel yang sangatmenentukankeberhasilanimplementasisuatukebijakan, yaitu:1) komunikasi, kesimpulannyaadalahdalamImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa Di LingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat sudahcukupbaik2) Sumberdaya, kesimpulannya adalah sumber daya terdiridaribeberapabagianyaitustaf, informasi, wewenangdanfasilitasmasihbelum optimal terutamapadabagiansumberdayastaf yang adamasihkurangdarisegikualitasdankuantitas, hinggasumberdayafasilitas yang belummemadai dan disarankan untuk melakukan penambahan staf dan melakukan diklat untuk meningkatkan kualitas serta peningkatan sarana dan prasarana3) Disposisi. kesimpulannya adalah sudah berjalan dengan baik dalam ImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa Di LingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat dan4) Strukturbirokrasi, kesimpulannya adalahpadaImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa Di LingkunganPemerintahProvinsiKalimantan Barat sudahberjalan dengan baik.Adapun saran yang direkomendasikan peneliti adalah melakukan perbaikan dan membuat sistem yang mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Kata Kunci: Implementasi, KebijakanPengadaanBarang/Jasa

Author Biography

  • Anggi Dwi E1011161042 Febrianty, Fisip Untan
    2020_3

References

Agustino, Leo. 2016. Dasar-Dasar

Kebijakan Publik. Bandung:

Alfabeta.

Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan

Publik. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Bungin, M. Burhan. 2007. Penelitian

Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group.

Idrus, Muhammad. 2009. Metode

Penelitian Ilmu Sosial. Yogyakarta: Erlangga.

Indiahono, Dwiyanto. 2017. Kebijakan

Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta.Gava Media.

Moleong, J. Lexy. 2013. Metodelogi

Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya.

Purwanto, Erwan Agus. 2012.

Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

Suaib, Muhammad Ridha. 2016.

Pengantar Kebijakan Publik. Yogyakarta: Calpulis.

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian

Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian

Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2013. Memahami Penelitian

Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Suntoro, Irawan., dan Hasan Hariri.

Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tachjan. 2006. Implementasi

Kebijakan Publik. Bandung: AIPI Bandung dan Puslit KP2W Lembaga Penelitian UNPAD.

Wahab, Solichin Abdul. 2017. Analisis

Kebijakan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Winarno, Budi. 2012. Kebijakan

Publik Teori, Proses dan

Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.

Winarno, Budi. 2016. Kebijakan

Publik Era Globalisasi. Yogyakarta: CAPS

Zuriah, Nurul. 2009. Metode

Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Akasara.

Internet

Yuwinanto, Helmy Prasetyo. 2013.

“Implementasi E-Procurement

pada Pemerintah Kota

Surabaya” pada:

https://www.academia.edu/361

/IImplementas_EProcure

ment_pada_Pemerintah_Kota_

Surabaya.

Diakses pada 9 mei 2019.

Satriawan, Firli. 2018.“Implementasi

Sistem Pengadaan Barang/Jasa

Secara Elektronik (SPSE)

dalam Mewujudkan

Transparansi Pemerintahan”

Tesis.,Universitas Lampung.

Dewi, Vita. 2018. “Peran Penerapan

Electronic Procurement

Pengadaan Barang Dan Jasa

Pemerintah Untuk Mencegah

Fraud Pada Biro Administrasi

Pembangunan Dan Pengadaan

Barang/Jasa Provinsi

Kalimantan Barat” Artikel

Ilmiah., Universitas

Tanjungpura.

Perundang-undangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.

Downloads

Published

2020-09-29