IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v9i3.2641Abstract
Penelitianinididasaripadafenomena yang terjadikurangnyasumberdayamanusiadansumberdayafasilitas di Biro PengadaanBarang/JasaSekertariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terkaitImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa Di LingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat.Permasalahan yang terjadipadaPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasainimenarikuntukditeliti.Tujuandaripenelitianiniadalahuntukmengetahui, menggambarkandanmenganalisisterkait faktor yang mempengaruhi keberhasilanImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa secara elektronik Di LingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat.Penelitianinimenggunakanmetodepenelitiandeskriptifdenganpendekatankualitatif.Dalampenelitianinimenggunakanteori George C Edward III yang mengatakanbahwaadaempatvariabel yang sangatmenentukankeberhasilanimplementasisuatukebijakan, yaitu:1) komunikasi, kesimpulannyaadalahdalamImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa Di LingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat sudahcukupbaik2) Sumberdaya, kesimpulannya adalah sumber daya terdiridaribeberapabagianyaitustaf, informasi, wewenangdanfasilitasmasihbelum optimal terutamapadabagiansumberdayastaf yang adamasihkurangdarisegikualitasdankuantitas, hinggasumberdayafasilitas yang belummemadai dan disarankan untuk melakukan penambahan staf dan melakukan diklat untuk meningkatkan kualitas serta peningkatan sarana dan prasarana3) Disposisi. kesimpulannya adalah sudah berjalan dengan baik dalam ImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa Di LingkunganPemerintahProvinsi Kalimantan Barat dan4) Strukturbirokrasi, kesimpulannya adalahpadaImplementasiPenyelenggaraanPengadaanBarang/Jasa Di LingkunganPemerintahProvinsiKalimantan Barat sudahberjalan dengan baik.Adapun saran yang direkomendasikan peneliti adalah melakukan perbaikan dan membuat sistem yang mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Kata Kunci: Implementasi, KebijakanPengadaanBarang/Jasa
References
Agustino, Leo. 2016. Dasar-Dasar
Kebijakan Publik. Bandung:
Alfabeta.
Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan
Publik. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Bungin, M. Burhan. 2007. Penelitian
Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Group.
Idrus, Muhammad. 2009. Metode
Penelitian Ilmu Sosial. Yogyakarta: Erlangga.
Indiahono, Dwiyanto. 2017. Kebijakan
Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis. Yogyakarta.Gava Media.
Moleong, J. Lexy. 2013. Metodelogi
Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya.
Purwanto, Erwan Agus. 2012.
Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Suaib, Muhammad Ridha. 2016.
Pengantar Kebijakan Publik. Yogyakarta: Calpulis.
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian
Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2013. Memahami Penelitian
Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Suntoro, Irawan., dan Hasan Hariri.
Kebijakan Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tachjan. 2006. Implementasi
Kebijakan Publik. Bandung: AIPI Bandung dan Puslit KP2W Lembaga Penelitian UNPAD.
Wahab, Solichin Abdul. 2017. Analisis
Kebijakan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan
Publik Teori, Proses dan
Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS.
Winarno, Budi. 2016. Kebijakan
Publik Era Globalisasi. Yogyakarta: CAPS
Zuriah, Nurul. 2009. Metode
Penelitian Sosial dan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Akasara.
Internet
Yuwinanto, Helmy Prasetyo. 2013.
“Implementasi E-Procurement
pada Pemerintah Kota
Surabaya” pada:
/IImplementas_EProcure
ment_pada_Pemerintah_Kota_
Surabaya.
Diakses pada 9 mei 2019.
Satriawan, Firli. 2018.“Implementasi
Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Secara Elektronik (SPSE)
dalam Mewujudkan
Transparansi Pemerintahan”
Tesis.,Universitas Lampung.
Dewi, Vita. 2018. “Peran Penerapan
Electronic Procurement
Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintah Untuk Mencegah
Fraud Pada Biro Administrasi
Pembangunan Dan Pengadaan
Barang/Jasa Provinsi
Kalimantan Barat” Artikel
Ilmiah., Universitas
Tanjungpura.
Perundang-undangan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Goverment.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat