IMPLEMENTASI PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA TEBAS KUALA KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v10i1.2651Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai hasil implementasi program BUMDes yang dikelola oleh Pemerintah Desa Tebas Kuala. Permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasi program BUMDes belum memberikan hasil yang optimal disebabkan karena pelaksananaan program BUMDes di desa Tebas Kuala belum sesuai dalam Peraturan Peraturan Desa Tebas Kuala Nomor 4 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan desain penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori Rondinelli dan Cheema (dalam Subarsono 2010, 101) yang terdiri dari : 1) Kondisi Lingkungan. Kurangnya dukungan dan partisipasi dari masyarakat yang ada di desa Tebas Kuala karena unit yang dipilih tidak sesuai yang dibutuhkan masyarakat; 2). hubungan antar organisasi. Hubungan yang terjalin antar pelaksana BUMDes kurang efektif, dapat dilihat dari hanya beberapa pelaksana yang dapat hadir dalam musyawarah untuk membahas permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan program BUMDes; 3). Sumberdaya Organisasi. Sumber daya manusia yang tersedia tidak bisa memanfaatkan peluang usaha dengan optimal dan unit yang dipilih terlalu banyak sehingga dana yang tersedia tidak mencukupi; 4). Karakteristik dan kapabilitas instansi pelaksana. Kurangnya pelatihan yang diikuti pelaksana pengelola BUMDes. Tidak transparan kepada masyarakat Desa Tebas Kuala mengenai program yang dijalankan dan laporan keuangan. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti adalah masyarakat ikut serta dalam program BUMDes, menjalin hubungan baik antar pelaksana, konsisten dalam menjalankan unit usaha yang ada dan pelaksana operasional mengikuti pelatihan untuk mewujudkan berhasilnya program BUMDes di Desa Tebas Kuala.
Kata kunci : Implementasi, Hasil Program BUMDes.
References
Abdul Wahab, S.2012, Analisis Kebijakan Dari Formulasi Kepenyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksara
Agus P.,Erwan dan Ahadiyati, Metia. 2015. Modul Pelatihan Analisis Kebijakan (Metodologi Riset Kebijakan). Jakarta: t,p.
Agustino, Leo,2014. Dasar-dasar Kebijakan Publik:CV.Alfabeta.
Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia
Arikunto, S, 2016, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Bumi Aksara
Tahir, Arifin,2014, kKebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung: Alfabeta
Herdiansyah, Haris. 2010. Metode Penelitian Kualitatif untuk ilmu-ilmu sosial. Jakarta: Salemba Humanika
Moleong,L,J,2016. Metodologi penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Kary
Mulyadi, deddy. 2016. Studi Kebijakan Publik Dan Pelayanan Publik. bandung: CV Alfabeta
Nugroho, Riant, 2014, Publik Policy, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Purwanto, Erwan Agus,. Dan Sulistyastuti Dyah Ratih. 2015. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media
Santosa, Pandji. 2018. Administrasi Publik. Bandung: PT Rfika Aditama
Subarsono,A. 2010. Analisis Kebijakan Publik. yogyakarta: Pustaka Belajar
Sugiyono,2018. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta.
Suharno, 2010. Dasar-dasar kebijakan publik. Yogyakarta: UNY Press.
Usman, Akbar. 2009. Metode penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara
Wahyudin Sumpeno, 2011, Perencanaan Desa Terpadu, Bandung: Fokus Media
Winarno, Budi, 2010, Kebijakan Publik (teori dan proses), Jakarta: Media Pressindo.
Skripsi
Y.Fajarwati, 2016 “Implementasi Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pagedangan Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang”. Skripsi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Peraturan perundang-undangan
Keputusan Kepala Desa Tebas Kuala Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Organisasi Pengelolaan BUMDes
Peraturan Desa Tebas Kuala Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pendirian BUMDes Tebas Kuala
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes.
Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang tentang Pemerintahan Daerah.
Jurnal
Alfarisi, Salman, Sujianto, dan Meyzi Heriyanto,2017 “Implementasi Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)” Diambil pada tanggal 16 September 2019 pukul 15.14 WIB dari http://onesearch.id/Record/10S1137.article-4770/Details
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat