TRANSPARANSI PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PTSP KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v10i2.2669Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Transparansi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana masyarakat merasa keterbukaan/transparan terkait waktu penyelesaian pelayanan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan desain penelitian analisis deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori transparansi pelayanan publik Ratminto dan Atik S. Winarsih (205: 209) dimana terdapat indikator yang terdiri dari : 1) Prosedur Pelayanan, kesimpulannya adalah bahwa prosedur yang diterapkan oleh pada masyarakat dianggap telah lebih baik dan cukup jelas. Karena masyarakat di arahkan oleh petugas pemberi layanan untuk mengurus dan menjalankan prosedur yang diberikan. Jadi masyarakat tidak perlu ke kantor dinas yang berkaitan dengan surat izin usahanya. 2) Persyaratan teknis dan administrasi pelayanan, kesimpulannya adalah disimpulkan bahwa dari proses pemberian informasi mengenai persyaratan teknis dan administrasi mengenai pelayanan surat izin usaha sudah berjalan dengan baik, berdasarkan hasil pengamatan di lokasi penelitian menunjukkan keseriusan pegawai dalam melayani masyarakat dengan pemberian informasi mengenai persyaratan teknis dan administrasi sudah berjalan sebagaimana mestinya dengan banyaknya banner yang dipajang di ruangan kantor. 3) Rincian biaya pelayanan, kesimpulannya adalah mengenai pemberian informasi perician biaya pelayanan dapat dikatakan sangat baik dikarenakan kemudahan akses melalui aplikasi diwebsite dan playstore yang diberikan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan dalam merincikan biaya administratif yang mereka keluarkan untuk surat izin mendirikan bangunan (IMB). .....
Kata kunci : Transparansi Pelayanan, Izin Mendirikan Bangunan, Kota Pontianak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat