FUNGSI PENGAWASAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM MENANGANI PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN DI DESA MADAK KECAMATAN SUBAH KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • E1011161079 Albina Dewi Untan
  • Hardilina Hardilina Untan
  • Arifin Arifin Untan

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v9i3.2785

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah kecamatan dalam menangani pertambangan emas tanpa izin di
Desa Madak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya pengawasan yang
dilakukan oleh pemerintah kecamatan dalam menangani pertambangan emas tanpa izin.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif
(descriptive research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori
pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung (Brantas 2009, 195), yaitu: 1)
Pengawasan langsung. Pemerintah kecamatan kurang tegas dalam memberantas
pertambangan serta tidak adanya koordinasi antara pemilik tanah dengan pemerintah daerah.
2) pengawasan tidak langsung. Pemerintah kecamatan hanya menerima laporan dari petugas
pengawasan di lapangan. Saran perlu adanya masukan dan kerjasama antar pihak Pemerintah
dan masyarakat saling berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten, pemerintah
kecamatan, dan pemerintah desa. Sebagai Pimpinan pengawasan sebaiknya juga ikut serta
dalam pengawasan di lapangan, tidak hanya menerima laporan dari petugas di lapangan.

References

Yusnani. 2014. “Implementasi

Kebijakan Izin

Pertambangan Rakyat pada

Dinas Pertambangan dan

Downloads

Published

2020-09-30