PENGELOLAAN WISATA CAGAR BUDAYA KERADJAAN KOEBOE DI KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v9i4.2809Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pembangunan dalam pengelolaan wisata cagar budaya Keradjaan Koeboe saat ini yang dilakukan oleh DISPORAPAR dan pihak Keradjaan Koeboe sendiri. Metode penelitian adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara kepada staff bidang ekonomi kreatif DISPORAPAR Kubu Raya, staff bidang pariwisata DISPORAPAR Kubu Raya, Raja Keradjaan Koeboe beserta keluarga kerajaan, dan investor PT. MAR Kecamatan Teluk Pakedai dan donatur yang merupakan sahabat raja, serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wisata cagar budaya Keradjaan Koeboe belum optimal dan dapat dilihat dari indikator pengelolaan objek dan daya tarik wisata budaya yaitu : (1) pembangunan objek, perehapan istana asli masih belum terlaksana, dan penambahan bangunan istana belum ada, sarana dan prasarana belum memadai karena Keradjaan Koeboe tidak ada penginapan pribadi, serta steher yang merupakan tempat persinggahan alat angkutan air sudah rusak dan rapuh, (2) pengelolaan objek, lingkungan sekitar istana yang merupakan tanah kosong yang tidak memiliki taman maupun bangunan pelengkap, kurangnya pelestarian dan perawatan bangunan Keradjaan Koeboe oleh pihak DISPORAPAR Kubu Raya karena belum adanya pendanaan untuk perawatan, dan perawatan benda pusaka milik Keradjaan Koeboe di rawat oleh Raja Kubu sendiri, dan (3) penyelenggaraan pertunjukan seni budaya acara adat robok-robok dan haul akbar oleh pihak Keradjaan Koeboe selalu diadakan rutin setiap tahunnya walaupun tidak mendapatkan dana bantuan dari dinas terkait..
References
Ahmad Rohani. 2010. Pengelolaan Pembelajaran. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Ardika I Wayan. 2008. Pustaka Budaya dan Pariwisata. Denpasar : Pustaka Larasan
Arsip Keradjaan Koeboe Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya 2019
Afiffudin. 2010. Pengantar Administrasi Pembangunan. Bandung. Alfabeta.
Arikunto, Suharsimi. 1993. Manajemen Penelitian. Jakarta : PT. Raja
GrafindoPersada.
Bambang, Sunaryo. 2013. Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta : Gava Media
Burn, P. and Holden, A. 1997. Tourism
: A New Perspective, Prestice Hall International (UK) Limited, Hemel Hempstead
Damanik,Janianton dan Weber,Helmut. 2006. Perencanaan Ekowisata Dari Teori ke Aplikasi. Yogyakarta : PUSPAR UGM.
Data Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya 2019
Depdikbud. 2003. Himpunan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Hadari, Nawawi. 2001. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta : Gajah Mada Offset
Harbani, Pasolong. 2013. Metode Penelitian Administrasi Publik. Alfabeta
Harsoyo, B. 1977. Pengelolaan Air Irigasi. Dinas Pertanian Jawa Timur.
Henry, N. 1990. Public Administration and Public Affairs. New Jersey : Prentice-Hall International Inc.
H. Soewarno Darsoprajitno. 2001. Ekologi Pariwisata Tata Laksana Pengelolaan Objek dan Daya Tarik Wisata. Bandung : Angkasa.
Kusumadewi, Sri; Hartati, Sri; Harjoko, Agus; Wardoyo, Retantyo. 2006. Fuzzy Multi- Attribute Decisopn Making (Fuzzy MADM). Yogyakarta : Graha Ilmu.
Moleong, L.J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Mustopadidjaya. 1997. Paradigma- Paradigma Pembangunan. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara
Noverman, Duadji. 2014. Administrasi Pembangunan. Yogyakarta: Graha Ilmu.Suhardono, Edy. 1994. Teori Peran, Konsep, Derivasi dan Implikasinya. Jakarta Gramedia Pustaka Utama.
Profil Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya 2020
Rososoedarmo.S. dkk, 1986.
Pengantar Ekologi, Jakarta : Fakultas Pascasarjana IKIP
Syarif Syahril, 2018. Sejarah Keradjaan Koeboe. Kubu : Arsip Keradjaan Koeboe
Siagian, Sondang P. 2003. Analisis Pembangunan Konsep, Dimensi, dan Strateginya. Jakarta : PT. Bumi Askaraya.
Soekadijo, R.G. 2000. Anatomi Pariwisata. Jakarta : PT Gramedia. Pustaka Utama
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1995.
Pengantar Administrasi Pembangunan. LP3S. Jakarta.
Utama, I Gusti Bagus Rai. 2016. Pengantar Industri Pariwisata. Yogyakarta : CV. BUDI UTAMA.
PERUNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 tentang Dasar Hukum Pengaturan Cagar Budaya pasal 32 ayat 1.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya telah berhasil disempurnakan dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Cagar Budaya Ketentuan Umum pasal 1 ayat 23,
, 33
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya nomor 1 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya pasal 1 ayat 14
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat