IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI NO 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPING DESA DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG

Authors

  • E1012161045 Syamsuddin untan
  • Martoyo Martoyo untan
  • Tri Hutomo untan

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v9i4.2811

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisProses Implementasi Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa di Desa Pasak dan Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Van Metter dan Van Horn (dalam Agustino (2008:142) bahwa variabel terpenting guna berhasilnya proses implementasi kebijakan adalah: 1)Ukuran dan Tujuan Kebijakan:pendamping lokal desa memiliki tanggung jawab dalam pembangunan desa. 2)Sumberdaya: kesimpulannya adalahKecamatan Sungai Ambawang belum memiliki sumber daya manusia pendamping Program PD (Pendamping Desa) yang memadai dalam pelaksanaan PD (Pendamping Desa) ini, Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian tersebut pada Kecamatan Sungai Ambawangseharusnya memiliki empat atau lima pendamping dalam proses pelaksanaan PD (Pendamping Desa) di lapangan. 3)Karakterisitik Agen Pelaksana: kesimpulannya adalahhasil kerja atau pencapaiaan yang dilakukan oleh Pendamping Desa kita akan mampu menganalisis dan menilai secara objektif untuk melaksanakan pembangunan Desa melalui pemberdayaan terhadap masayakat.4)Sikap/Kecenderungan Para Pelaksana: kesimpulannya adalahkomitmen dan sikap pendamping desa berdasarkan beberapa kegiatan pembinaan dan pemberdayaan yang di laksanakan oleh Pendamping Desa Pasak dan Pasak Piang sebagai mana yang telah disebutkan diatas bila dianalisis memang sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 Tahun 2015. 5) Komunikasi Antarorganisasi dan Aktivitas Kelompok: kesimpulannya adalah Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Pendamping lokal desa melakukan pendekatan terlebih dahulu terutama dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan.6) Lingkungan Sosial, Ekonomi, dan Politik: kesimpulannya adalahkondisi sosial, ekonomi dan politik masyarakat adalah salah satu keadaan yang akan mendukung keberhasilan dari implementasi suatu kebijakan.

References

Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

Winarno, Budi. 2002. Teori & Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: MediaPresindo

Kountur, Ronny. 2003. Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, Jakarta : Teruna Grafika

Robbins, Stephen P., 1994. Teori Organisasi: Struktur, Desain dan Aplikasi, AlihBahasa Jusuf Udaya. Jakarta : Arcan

Soebarsono. 2008. Analisis Kebijakan Publik. Yogakarta: Pustaka Belajar

Sugiyono.2006.Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung :Alfabeta.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah

Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan undang - undang no 6 tahun 2014 tentang desa

Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Downloads

Published

2022-06-30