PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FISIK DI DESA BALAI PINANG KECAMATAN SIMPANG HULU KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • E.101216073 Butar rio karno untan
  • Yulius Yohanes untan
  • Martinus Martinus untan

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v9i4.2818

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pelaksanaan pengawasan pembangunan fisik di Desa
Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, yaitu dalam menetapkan standar
pengawasan, membandingkan standar pengawasan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan dan tindakan
koreksi di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Kadarman
(2001, hal. 161) langkah-langkah proses pengawasan yaitu: a) Menetapkan Standar Pengawasan;
kesimpulannya adalah proses Pengawasan yang dilaksanakan BPD Balai Pinang berdasarkan aspek
standar pengawasan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 melalui hak
untuk meminta keterangan.. b) Membandingkan Standar Pengawasan dengan hasil pelaksanaan
pekerjaan; kesimpulannya adalah dalam mengawasi penyelenggaraan Pembangunan Desa,
Pengawasan telah dilakukan dikarenakan pertama dapat terlihat dari kerja sama antara BPD dan
Pemerintah Desa dan melibatkan masyarakat dalam menyusun Peraturan Desa, hal ini menunjukan
adanya usaha untuk meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik. c)
Tindakan Koreksi; kesimpulan penelitian adalah telah dilakukan oleh BPD.

References

Harahap, Sofyan.2001. Sistem

Pengawasan Manajemen. Jakarta:

Quantum.

Kadarisman, M. 2012. Manajemen

Pengembangan Sumber Daya

Manusia. Jakarta : Rajaali Pers

Downloads

Published

2020-12-30