IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN PADA BCA MULTIFINANCE DALAM PENYALURAN KREDIT DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v10i4.2867Abstract
Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan Edward (2008, 134) yang terdiri dari 1) Komunikasi, kesimpulannya adalah komunikasi yang dilakukan oleh BCA Multifinance Kota Pontianak belum maksimal, Pihak BCA Multifinance juga masih belum memiliki solusi yang tepat mengenai permasalah penyaluran kredit sepeda motor, tetapi Pihak BCA Multifinance akan berupaya untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan kredit bermasalah yang terjadi, agar tidak menimbulkan kerugian kepada perusahaan; 2) Sumberdaya, kesimpulannya adalah pihak BCA Multifinance Kota Pontianak akan memberikan arahan kepada setiap implementatornya untuk menyelesaikan kredit bermasalah yang terjadi, agar tidak mempengaruhi asset perusahaan; 3) Disposisi, kesimpulannya adalah dalam proses pelaksanaan BCA Multifinance, sudah menekankan kepada setiap implementatornya untuk melakukan tindakan secara cepat dalam proses penyelesaian kredit sepeda motor, agar tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan; 4) Struktur Birokrasi. kesimpulannya adalah pihak BCA Multifinance sudah menjalankan struktur organisasi sesuai dengan prosedur yang benar, hanya saja masih ada nasabah atau konsumen yang melanggar prosedur yang telah dibuat dengan sengaja sehingga mengakibatkan timbulnya kredit sepeda motor bermasalah pada perusahaan. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti terkait penyaluran kredit sepeda motor adalah pihak BCA Multifinance harus lebih teliti lagi dalam penyaluran kredit sepeda motor agar permasalahan yang terjadi tidak terjadi kembali sehingga tidak merugikan pihak perusahaan.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Otoritas Jasa Keuangan.References
Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat