IMPLEMENTASIvPERATURANvBUPATIvTENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v11i2.2945Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil implementasi Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisis kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori hasil implementasi dari Grindle (dalam Subarsono 2013:93) yang mana terdapat dua variabel besar yaitu isi kebijakan (content of policy) dan lingkungan implementasi (context of implementation). Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi belum optimal, adapun kondisi setelah implementasi berdasarkan variabel isi kebijakan (content of policy), yaitu: 1) Kepentingan kelompok sasaran tidak terakomodasi; 2) Belum adanya manfaat yang diterima oleh target groups; 3) Perubahan yang diinginkan belum tercapai; 4) Ketepatan program kurang sesuai terkait dengan besarnya tarif pajak; 5) Implementor sudah tercantum dengan rinci; 6) Sumber daya penunjang implementasi belum optimal. Adapun berdasarkan variabel lingkungan implementasi (context of implementation),yaitu: 1) Strategi implementasi oleh implementor yaitu sosialisasi kebijakan menggunakan cara lama yang sudah tidak efektif untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas; 2) Institusi yang berkuasa memberikan dukungan untuk kebijakan ini dapat diimplementasikan; 3) Rendahnya kepatuhan dan responsivitas kelompok sasaran juga mempengaruhi implementasi kebijakan ini. Saran terkait penelitian ini adalah kiranya pemerintah dapat meningkatkan strategi berbasis elektronik dan internet sehingga kebijakan ini dapat menjangkau seluruh masyarakat terutama pengusaha sarang burung walet di desa, sehingga dapat mengoptimalkan kinerja kebijakan pemungutan pajak sarang burung walet ini.
Kata kunci : Budidaya Walet, Implementasi, Pajak Sarang Burung Walet
References
Buku :
Agustino, Leo. 2014. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sanggau. 2021. Kabupaten Sanggau Dalam Angka 2021.Sanggau: Badan Pusat Statistik.
Kuswana, Dadang.2011. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mangkoesoebroto, Guritno. 2019. Ekonomi Publik. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Moleong, Lexy J,.2002.Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
-----------,--------.2013.Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Nugroho, Riant. 2004. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta : Gramedia.
Pasolong, Harbani. 2016. Teori Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta.
Subarsono, A.G. 2005. Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
-------------,-------. 2013. Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Taufiqurokhman. 2014. Kebijakan Publik. Jakarta : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers).
Usman, Husaini., dan Purnomo Setiady Akbar. 2011. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Wahab, Solichin Abdul. 2017. Analisis Kebijakan.Jakarta : Bumi Aksara.
Widodo, Joko. 2010. Analisis Kebijakan Publik. Malang : Bayumedia Publishing.
Winarno, Budi. 2005. Teori dan Proses Kebijakan Publik.Yogyakarta : Media Persindo.
----------,-----. 2007. Teori dan Proses Kebijakan Publik.Yogyakarta : Media Persindo.
-----------,-----. 2016. Kebijakan Publik Era Globalisasi.Yogyakarta : Caps Publishing.
Peraturan Perundangan :
Peraturan Bupati Kabupaten Sanggau No. 36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat