KUALITAS PELAYANAN E-KTP DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK DI MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v11i3.2969Abstract
Andika Widia Putra : Kualitas Pelayanan E-KTP Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Di Masa Pandemi Covid-19. SKRIPSI : Program studi Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak, 2021.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Bagaimana Kualitas Pelayanan E-KTP Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak di masa pandemi Covid-19. Permasalahan dalam pelayanan E-KTP ini yaitu masih kurangnya sarana seperti bangku tunggu dalam mendukung pelayanan E-KTP yang mengakibatkan adanya masyarakat yang berdiri. Fokus penelitian ini adalah Kualitas Pelayanan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi, yaitu teknik triangulasi sumber,triangulasi waktu, dan triangulasi teknik. Dalam penelitian ini menggunakan teori Zeithaml (dalam Ratminto & Atik, 2005, 175) yang menyatakan kualitas pelayanan dapat diukur dari 5 dimensi yaitu: 1) Berwujud, kesimpulan dari aspek ini adalah sarana dan prasarana masih belum optimal, dan harus adanya pengoptimalan tata letak ruangan dan penambahan ruangan. 2) Kehandalan, kesimpulan dari aspek ini adalah kehandalan pegawai sudah baik, dan harus ditingkatkan lagi. 3) Ketanggapan, kesimpulan pada aspek ini adalah ketanggapan pegawai dalam memberikan jawaban ketika adanya gangguan jaringan atau masalah masih belum pasti, dan harus lebih dioptimalkan demi kepuasan masyarakat.
Kata kunci : Kualitas, Pelayanan, E-KTP, Covid-19
References
Buku
Istianto, Bambang. 2011.
Manajemen Pemerintahan dalam Perspektif Pelayanan Publik. Jakarta : Mitra Wicana Indah.
Ibrahim, Amin. 2008. Teori
dan Konsep Pelayanan Publik Serta implementasinya. Bandung: CV.Mandar Maju
Maleong, J Lexy. 2007.
Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Moenir, H.A.S.2008.
ManajemenPelayanan
Umum Di Indonesia.Jakarta:PT Bumi Aksara.
Mukarom, Zaenal dan W.
Muhibudin.2015. Manajemen Pelayanan Publik. Bandung : CV Pustaka Setia.
Pasolong, Harbani. 2013.
TeoriAdministrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Pasolong, Harbani. 2013.
Metode Penelitian Administrasi Publik. Bandung : Alfabeta.
Ratminto dan Atik. 2005.
Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka PELAJAR.
Ridwan dan Sudrajat. 2009.
Hukum Administrasi dan Pelayanan Publik. Bandung : Nuansa.
Safroni ladzi. 2012.
Manajemen dan reformasi pelayanan publik. Malang: Aditya Media Publishing.
Sinambela, dkk. 2006.
Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Sugiyono,2009. Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Sugiyono,2019. Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
Tjiptono, dan Chandra.
Service, Quality, dan Satisfaction. Yogyakarta: Andi.
Tjiptono, dan Chandra. 2016.
Service, Quality, dan Satisfaction. Yogyakarta: Andi.
Ulber, Silalahi. 2009. Metode
Penelitian Sosial. Bandung : PT. Refika Aditama.
Waluyo. 2007. “Manajemen
Pelayanan (Konsep,Aplikasi dan Implementasinya dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah)”. Bandung : Mandar Maju.
⦁ Peraturan Perundang-Undangan
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003.
Undang-undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat