IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DI KECAMATAN PARINDU KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v11i3.2978Abstract
Judul penelitian ini adalah “Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau”. Implementasi ini berlandaskan hukum peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik keabsahan data yang digunakan yaitu trianggulasi. Hasil penelitian ini mengenai Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Secara Sosialisasi; Sosialisasi yang dilakukan oleh para pihak aktor pelaksanaan sudah dilaksanakan dengan baik dan berkelanjutan yaitu sebelum diluncurkannya program BPNT melalui E-Warong di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau. Penyaluran; penyaluran bantuan sudah berjalan dengan baik, dan penyaluran bantuan sejauh ini sudah tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial. Pemanfaatan; pemanfaatan bantuan juga sudah sejalan dengan tujuan dari program BPNT yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk memenuhi kebutuhan sembako masyarakat penerima bantuan atau KPM yang membutuhkan.
Kata Kunci : Implementasi, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
References
SumberBuku:
Agus, erwan. 2012. Implementasi Kebijakan Publik:konsep dan aplikasinya di Indonesia. Gava Media.
Ali Faried H. 2013. Teori dan Konsep Administrasi: Dari Pemikiran Paradimatik Menuju Redefinisi. Jakarta: PT. Rajagrafaindo Persada.
Atmosudirjo, Prabudi. 1982. Administrasi Manajemen Umum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Handayaningrat, Soewarno. 1996. Pengantar Penelitian Ilmu Administrasi Dan Manajemen. Jakarta: PT. Gunung Agung.
Harbani, Pasolong. 2017. Teori Administrasi Publik. cv Alfabeta.
Hayat. 2018. Kebijakan Publik Evaluasi,Revormasi,Formulasi. Intrans Publishing.
Kurniawan, Hendra. 2008. Administrasi Publik – Teori dan Aplikasi Good Governance. Bandung: PT. Refika Aditama.
Miles, Mathew B., dan Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UIP.
Moeleong, Lexy J. 2007. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Mustafa, Delly H. 2014. Birokrasi Pemerintah. Bandung: Alfabeta.
Padji, Santosa. 2008. Administrasi Publik-TeoridanAplikasi Good Governance. PT Refika Aditama.
Sugiyono. 2013. Metodelogi Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Thoha, Miftah. 2008. Ilmu Administrasi Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Sumber Perundangan-Undangan :
Peraturan Presiden. Republik Indonesia. Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai.
Peraturan Menteri Sosial. Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Program Keluarga Harapan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 940).
Keputusan Menteri Sosial. Nomor 140/HUK/2017 Tentang Penetapan Jumlah Penerimaan Manfaat dan Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtra dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018.
Sumber Skripsi:
Basriati.B.2021”Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa”.Skripsi.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.Universitas Muhammadiyah.Makassar.
Eko Yudianto Yunus.2019”Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo’’.Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.Universitas Panca Marga Probolinggo.ISSN 2088-7469(paper)ISSN 2407-6864(online).Volume 9 Nomor 2.
Internet:
https://sanggaukab.bps.go.id, diakses pada 12 Oktober 2021
Buku Kecamatan Parindu Dalam Angka 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat