IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN MEMPAWAH
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v11i4.2996Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mempawah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori implementasi menurut Edward III (dalam Widodo, 2011:96) ada empat faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu (1) Komunikasi; sosialisasi tentang narkoba yang dilakukan kepada kelompok sasaran tidak terjalin dengan baik sehinga tujuan dari kebiajakan P4GN belum tercapai secara optimal. (2) Sumber daya; BNN Kabupaten Mempawah kekurangan sumber daya manusia dalam melaksanakan program-program P4GN. (3) Disposisi; Sikap kecenderungan atau karakter BNN Kabupaten Mempawah sebagai impelementor sangat kaku dan terpaku pada anggaran. (4) Struktur birokrasi; dilakukan sesuai dengan SOP di bidangnya masing-masing. Adapun saran yang direkomendasikan yaitu sebaiknya meningkatkan kembali pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan narkoba kepada masyarakat, selanjutnya membentuk relawan anti narkoba untuk mesiasati kekurangan staf dan adanya komitmen yang tinggi dan sikap yang tanggap oleh BNN Kabupaten Mempawah terhadap peningkatan kasus narkoba.
Kata Kunci : Birokrasi, Disposisi, Implementasi, Komunikasi.
References
Buku
Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia.
Agustino, Leo. 2016. Dasar Dasar Kebijakan Publik. Bandung,: Alfabetha.
Dunn, William. 2013. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: UGM Press.
Moelong, Lexy.2011. Metode Penelitian Kualitatif edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyadi. Deddy. 2016. Studi kebijakan publik dan pelayanan Publik. Bandung: Alfabetha.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
………... 2019. Metode Penelitian Kebijakan. Bandung : Alfabeta.
………... 2020. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Tachjan. 2016. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI.
Thoha, Miftah. 2008. Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Prena Media
Wahab, Abdul Solichin. 2012. Analisis Kebijaksanaan: dari Formulasi ke implementasi. Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Sinar Grafika
Widodo, Joko. 2011. Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Banyu Publishing.
……………. 2017. Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Banyu Publishing.
…………….. 2018. Analisis Kebijakan Publi. Malang: Banyu Publishing.
Winarno, Budi. 2012. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Jakarta: Media Pressindo.
Dokumen
Inpres Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2018-2019.
Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2020-2024.
Skripsi
Fajariyya, Nurul. 2017. Implementasi Program Pencergahan, Pembera-ntasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang. Universitas Tanjungpura Pontianak.
Supriadi. 2015. Implementasi Kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Pencegahan dan Pemb-erantasan Narkotika di Kota Tanjungpinang. Universitas Tanjung-pinang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat