IMPLEMENTASI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26418/publika.v12i2.3116

Abstract

Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk keberhasilan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang pencepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan teori Edward III (dalam Winarno (2016 : 156) ada empat yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan kebijakan adalah variabel yaitu, Komnikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokras. Dalam penelitian ini peneliti mendeskripsikan secara komprehensif melalui pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil pengamatan ini dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan dalam Implemntasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Komunikasi kepada masyarakat masih kurang jelas yang diberikan oleh pihak kantor BPN kepada masyarakat masih menggalami miss komunikasi, Sumber Daya pelaksana terkait program PTSL belum optimal staf (operator pelaksana) masih kurang dalam implementasi, serta kewenangan dan fasilitas, disposisi tidak terdapat kendala apapun, Birokrasi tentang persyaratan-persyaratan untuk memdapatkan program PTSL masih kurang jelas lebih harus meningkatkan komunikasi dalam sosialisasi sehingga tidak terjadi miss komunikasi. Pihak kantor harus lebih meningkatkan lagi dalam hal Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, serta Struktur Birokrasi.

Kata kunci: Implementasi, Pendaftaran Tanah, Sistematis Lengkap, BPN Kubu Raya.

References

Agustino, Leo, 2008. “Dasar-Dasar Kebijakan Publik“. Bandung: Alfabeta.

“Dasar-Dasar Kebijakan Publik”. Bandung: Alfabeta.

Faisal, Sanafiah 1990. “Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi” . Malang: YS Malang.

Masyuri dan Zainudin. 2008. “Metode Penelitian Pendekatan Praktis dan Aplikasi”. Bandung: Cv Alfabeta.

Moleong, Lexy J. 2013. “Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Nasution. 2003. “Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif”. Bandung: Tarsito.

Satori, Komariah. 2009. “Metode Penelitian Kualitatif”. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2011. “Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D”. Bandung: Alfabeta.

“Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D”. Bandung : Alfabeta.

“Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D”. Bandung: Alfabeta.

Prof. Dr. Deddy Mulyadi, Drs, M.Si. 2016. “Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik”. Bandung: Alfabeta.

Subarsono, 2017. “Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori, dan Aplikasi”. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Wahab, Solichin A. 2012. “Analisis Krbijakan”. Jakarta: Bumi Aksara.

Widodo, Joko. 2012. “ Analisis kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik”. Malang: Bayumedia Publishing.

Dokumen :

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang PercepatanPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Seluruh Wilayah Indonesia.

Peraturan Menteri Agrarian Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017

Published

2023-06-30