PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI WUJUD DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT OLEH PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v12i2.3131Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kota Pontianak Pasal 20 tentang kesempatan kerja dengan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Pontianak yaitu BKD Provinsi Kalimantan Barat selaku penyelenggara penerimaan CPNS di Kota Pontianak dalam memberdayakan penyandang disabilitas khusus tuna rungu. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan desain penelitian analisis deskriptif.Penelitian ini menggunakan teori Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho Dwidjowojoto (dalam Manajemen Pemberdayaan. Sebuah Pengantar dan Panduan Untuk Pemberdayaan Masyarakat tahun 2007) yang terdiri dari tiga tahap, yaitu: 1) Tahap Penyadaran, kesimpulannya adalah target sasaran adalah masyarakat yang kurang mampu yang harus diberikan pemahaman bahwa mereka mempunyai hak untuk menjadi berada atau mampu. SDM (Sumber Daya Manusia) dari Penyandang Disabilitas lainnya selain tuna daksa ringan sendiri belum mampu untuk bersaing. Tuna daksa ringan lebih unggul daripada Penyandang Disabilitas lainnya karena terletak pada aksesbilitas saja; 2) Tahap Pengkapasitasan, kesimpulannya adalah bertujuan untuk memampukan penyandang disabilitas yang kurang mampu sehingga mereka memiliki keterampilan untuk mengelola peluang yang akan diberikan dengan memberikan pelatihan-pelatihan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas tersebut; 3) Tahap Pendayaan, kesimpulannya adalah terutama penyandang disabilitas diberikan peluang yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki melalui partisipasi aktif dan berkelanjutan yang ditempuh dengan memberikan peran yang lebih besar secara bertahap, sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya.References
Asmara, U. Husna. 2004. Penulisan Karya Ilmiah. Pontianak: Hanura Bahagia.
Moleong, Lexi, J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Priyono, Onny S. dan Pranaka. A. M. W. 1996. Pemberdayaan: Konsep, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta:CSIS.
Soekanto, Soerjono. 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat.Rajawali. Jakarta.
Sugiyono, 2010.Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suharto, Edi. 2014. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Penerbit PT Refika Aditama.
Suroto. 2002. Strategi Pembangunan dan Perencanaan Kesempatan Kerja.Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Wrihatnolo, Randy. R, dan Riant Nugroho D.2007.Manajemen Pemberdayaan:Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Komplek Gramedia.
Dokumen :
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Di Kota Pontianak Pasal 20.
Badan Kepegawaian Provinsi Kalimantan Barat.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Sosial Kota Pontianak.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat