IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSIKALIMANTANBARAT NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA INDUKPEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH TAHUN 2017-2032 DI OBJEK WISATA AIR PANAS SIPANT LOTUP DESA SAPE KECAMATAN JANGKANGKABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v12i3.3144Abstract
Penelitian ini bertujuanuntuk mendeskripsikan dan menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 – 2032 Di Objek wisata Air Panas Sipant Lotup Desa Sape Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau serta supaya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau dapat mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat kebijakan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriktif dengan pendekatan kualitatif serta menggunakan teori implementasi yang dikemukakan oleh George Edward III dalam Indiahono (2007: 31-33)yang terdiri dari komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Data diperoleh dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan triangulasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah belum berjalan dengan baik. Hal ini dilihat dari faktor komunikasi Disporapar Kabupaten Sanggau dan Aparatur Desa Sape belum berjalan dengan baik,belum adanya pemanfataan sumberdaya lokal serta staf di Disporapar masih belum menguasai Peraturan Daerah, belum adanya komitmen yang kuat hal ini dilihat dari staf Disporapar belum menguasai Peraturan Daerah, serta struktur birokrasi belum terkoordinir dengan baik hal ini terlihat belum adanya acuan SOP (Standar Operasional Prosedur ) dalam pengembangan Objek Wisata Air Panas Sipant Lotup. Adapun saran yang direkomendasikan oleh peneliti bagi Disporapar dalam upaya pengembanganObjek Wisata Air Panas Sipant Lotup yaitu memaksimalkan komunikasi dan promosi pariwisata, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia,perlunya keseriusan Disporapar dalam upaya mengembangkan objek wisata, serta membuat SOP (Standar Operasional Prosedur )sebagai upayamengembangkan objek wisata.
References
Buku-buku
Agustino, Leo (2017). Dasar-dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi, cetakan ketujuh), Bandung : Alfabeta.
Indiahono,Dwiyanto (2017). Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analysis (Cetakan 1), Klitren Lor GK III / 15 Yogyakarta : Gava Media.
Ismayanti. (2010). Pengantar Pariwisata. Jakarta: PT Gramedia Widisarana.
Joko Widodo, 2010, Analisis Kebijakan Publik, Malang: Bayu Media Marpaung, Happy. 2002. Pengetahuan Kepariwisataan. Bandung: Alfabeta.
Nugroho, Riant, 2009. Kebijakan Publik untuk Negara Negara Berkembang. Jakarta: Gramedia
Siswanto, Victorianus Aries. 2011. Strategi dan Langkah- langkah Penelitian. Pekalongan: Graha Ilmu
Subarsono, AG, 2005. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Afabeta.
Suharno, 2010. Dasar-Dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses & Analisis Kebijakan. Yogyakarta:. UNY Press
Wahab, S. A. (2014). Analisis kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model- model implementasi kebijakan publik.Cet.2. Jakarta: Bumi aksara.
Dokumen Pemerintah
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 54 Tahun 2016 Tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sanggau
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 – 2032 Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) tahun 2015-2020. (RIPPDA) Kabupaten Sanggau
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang kepariwisataan
Rujukan Elektronik
Irawan, E. 2017. Implementasi Kebijakan Pembangunan Pariwisata di Kabupaten Banyuwangi. Jejaring Administrasi Publik,
Jupir, Maksimilianus Maris, 2013. Implementasi Kebijakan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal: Studi di Kabupaten Manggarai Barat. Dalam Journal of Indonesian Tourism and Develop- ment Studies Vol.1, No.1,Januari,2013. Kementerian Pariwisata dan WWF, 2009. Prinsip dan Kriteria Ekowisata Berbasis Masyarakat. Jakarta: Kementerian Pariwisata
Roku, Yelince Rambu, 2016. “Peran dan Implementasi Strategi Pengembangan Dinas kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Pembangunan Pariwisata” Skripsi. Universitas Udayana.
Suwandi, Agus. 2015. “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Studi Kasus di Kecamatan Singkep). Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Bernas. 2016. Sipatn Lotup: Sumber Air Panas di Sanggau, Kalimantan Barat. https://www.bernas.id/8742-sipatn-lotup-sumber-air-panas-di--sanggau-kalimantan-barat-.html diakses pada 25 juni 201
https//www.kemsos.go.id diakses pada 13 maret 2019
https://sanggaukab.bps.go.id/ diakses 1 febuari 2020
https://sanggaukab.bps.go.id/publication/2018/09/26/94f32fc2948b4404ad6e78ae/kecamatan-jangkang-dalam-angka-2018.html diakses pada 27 januari 2020
Wisata Alam Kalbar. 2015. Sumber Air Panas Sipant Lotup Sanggau. http://wisatapontianak.com/sumber-air-panas-sipatn-lotup-sanggau/ diakses pada 02 juni 2019
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat