KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI BIDANG AKADEMIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK KALIMANTAN BARAT
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v12i4.3162Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan administrasi akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura.Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.Teknik analisis data yang digunakan adalah model analisis deskriptif.Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber dan metode.Penelitian ini mengunakan teori Zeithaml dkk (2011:46-47) menunjukkan bahwa pelaksanaan kualitas pelayanan administrasi akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura sudah cukup optimal. Kondisi ini dilihat dari berbagai aspek. Hasil penelitian adalah : (1) fisik (tangible), Bagian pelayanan administrasi akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura sudah memenuhi fasilitas pelayanan yang memadai untuk memberikan pelayanan kepada mahasiswa. (2) kehandalan (reliability), Mahasiswa merasa puas dengan pelayanan yang di berikan karena kehandalan petugas pelayanan dalam menangani setiap keluhan mahasiswa, handal dalam segi waktu dan ketepatan proses pelayanan (3) daya tanggap (responsiveness), petugas dalam hal kemampuan berkomunikasi yang ada sudah sangat membantu pelayanan bagi mahasiswa yang bingung dengan pelayanan (4) jaminan (assurance), faktor keamanan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura telah memberikan rasa aman bagi mahasiswa yaitu dengan menempatkan Satuan Pengamanan dan fasilitas CCTV disetiap sudut kampus.(5) empati (empathy), Empatiyang diberikan petugas pelayanan administrasi akademik memberikan kesan yang menyenangkan karena adanya sikap petugas yang proaktif dalam menjelaskan prosedur pelayanan dan menerima kritik mapun saran dengan sepenuh hati sebagai interopeksi untuk layanan yang lebih baikReferences
Atep Adya Barata. 2003. Dasar – Dasar Pelayanan Prima. Jakarta : Yudhistira
Amirin, 2000.Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Grasindo.
Creswell, John C. 2010. Research Design – Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (terjemahan), edisi ketiga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Goetsh dan Davis. 1994. Pelayanan organisasi dan managemen, Jakarta: Rineka Cipta
Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta : Gava Media Kasmir. 2006. Manajemen Perbankan. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitaian Kualitataif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Lembaga Administrasi Negara.2004.System Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI); Dalam landasan dan pedoman pokok penyelenggaraan dan pengembangan system administrasi negara
Moenir H.A.S. 2002. Manajemen Kantor. Jakarta : Yudhistira ____________.2006. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara
Ratminto & Atik Septi Winarsih. 2007. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Tjiptono, Fandy. 2000. Manajemen Jasa. Yogyakarta : Andi
Yamit, Zulian. 2005 .Manajemen Kualitas Produk dan Jasa. Edisi Pertama, cetakan keempat. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII.
Achmat Batinggi. 1999. Manajerial Pelayanan Umum. Jakarta: Universitas Terbuka.
Agus Dwiyanto. 2006. Mewujudkan Good Governace Melayani Publik. Yogyakarta: UGM Press.
Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Eny Kusdarini. 2011. Dasar – Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Yogyakarta: UNY Press.
Hardiyabsyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.
H.A.S Moenir. 2002. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi Aksara.
Inu Kencana Syafiie. 1999. Ilmu Administrasi Publik. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pelayanan Publik
Lexy J. Maleong. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ratminto dan Atik Septi Winarsih. 2006. Manajemen Pelayanan.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Subrata Sumadi. 2012. Metode penelitian. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Suharsimi Arikunto. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat