MPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v12i4.3163Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan khususnya dalam pembuatan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Permasalahan mengenai proses pembuatan akta kelahiran yang terjadi ini cukup menarik untuk diteliti mengingat masih banyak penduduk di Kabupaten Sintang yang belum memiliki akta kelahiran. Proses pelaksanaan kebijakan ini di analisis dengan menggunakan teori Charles O. Jones, yaitu: Pengorganisasian, Interpretasi, dan Aplikasi dengan demikian dapat diketahui dengan jelas hambatan yang menyebabkan belum terlaksananya dengan baik kebijakan ini. Di dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan Implementasi Peratran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dalam pembuatan akta kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang adalah: 1) Pengorganisasian, kesimpulannya adalah pembentukan atau penataan sumber daya masih kurang efektif; 2) Interpretasi, kesimpulannya adalah sosialisasi yang dilakukan masih kurang; 3) Aplikasi, kesimpulannya adalah pengaplikasian belum optimal dilakukan. Adapun saran untuk penelitian ini adalah menambah jumlah pegawai, serta sosialisasi harus dilakukan secara rutin dan intensif dengan memanfaatkan media sosial dan dilakukan ke seluruh Kabupaten Sintang.
Kata kunci: Akta Kelahiran, Pengorganisasian, Interpretasi, Aplikasi
References
Abidin, Said Zainal. 2004. Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah.
Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia.
Asshiddiqie, Jimly. 2002. Administrasi Kependudukan Indonesia dalam perspektif Hukum Tata Negara. Jakarta: Departemen Dalam Negeri.
Dunn, William N. 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Yogyakarta: Gajah Mada University press.
Fatkhurrohman. 2004. Dinamika Kependudukan dan Kebijakan. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan Universitas Gajah Mada.
Hamidi. 2008. Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press.
Moleong, Lexy J. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhadjir, Noeng. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi IV. Yogyakarta: Rakha Sarasin.
Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik: Perumusan, Implementasi, Evaluasi. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Pasolong, Harbani. 2008. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Purwanto, Erwan Agus. 2012. Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.
Siswosoediro, Henry S. 2008. Mengurus Surat Kependudukan (Identitas Diri). Jakarta: Visimedia.
Subarsono, AG. 2006. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sutopo. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Tachjan. 2008. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI Bandung - Puslit KP2w Lemlit Unpad.
Tjokroamidjojo, Bintoro. 2001. Paradigma Baru Manajemen Pembangunan. Jakarta: LAN RI.
Widodo, Joko. 2008. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan. Malang: Bayumedia Publishing.
Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.
-------------------. 2008. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Jakarta: Buku Kita.
Dokumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015Tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang.
Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang
Peraturan Bupati Sintang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat