IMPLEMENTASI PROGRAM BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA SEGARAU PARIT KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v12i4.3194Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil implementasi program BUMDes yang dikelola oleh Pemerintah Desa Segarau Parit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah implementasi program BUMDes belum memberikan hasil yang optimal disebabkan karena pelaksananaan program BUMDes di desa Segarau Parit belum sesuai dalam Peraturan Desa Segarau Parit Nomor 6 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan desain penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori Edaward III (dalam Nugroho 2017, 747-748) yang terdiri dari : 1) Komunikasi. Kurangnya sosialisasi dan informasi dari pemerintah desa maupun pengurus BUMDes kepada masyarakat Segarau Parit terkait tujuan keberadaan BUMDes serta program didalamnya; 2). Sumberdaya. Sumber daya manusia yang tersedia tidak bisa memanfaatkan peluang usaha dengan optimal dan unit yang dipilih terlalu banyak sehingga dana yang tersedia tidak mencukupi; 3). Disposisi. Kurangnya tanggung jawab antar bagian sehingga menyebabkan pelimpahan wewenang, Tidak transparan kepada masyarakat Desa Segarau Parit mengenai program yang dijalankan dan laporan keuangan; 4). Struktur Birokrasi. Pergantian pengurus, rangkap jabatan dan rangkap tugas yang menyebabkan pengurus bingung dan kerepotan dalam menjalankan wewenangnya, tidak adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam mengatur pelaksanaan BUMDes. Adapun saran peneliti ini adalah sosialiasi bukan hanya dilakukan pemerintah desa namun pengurus BUMDes juga ikut serta memberikan infromasi, memilih orang yang berkompeten dan memanajemen keuangan dengan baik, bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai bidangnya dan transparan kepada masyarakat mengenai program serta laporan keuangan, konsisten dalam menjalankan tugas yang diberikan dan membuat peraturan pelaksanaan BUMDes yakni SOP (Standar Operasional Prosedur) agar bisa mewujudkan keberhasilan program BUMDes di Desa Segarau Parit.
References
Agustino, Leo. 2007. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung. Alfabeta.
Ahmad, Jamaludin. 2015. Metode Penelitian Administrasi Publik, Teori dan aplikasi. Yogyakarta. Gava media.
Keban, Yeremias. 2014. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik, Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta. Gavamedia
Nugroho, Riant, 2014, Publik Policy, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
, Riant. 2017. Public Policy.
Jakarta Gramedia.
Purwanto, Erwan Agus,. Dan Sulistyastuti Dyah Ratih. 2015. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media
Pasolong, Harbani. 2016. Teori Administrasi Publik. Bandung. Alfabeta.
Suaib, Ridha. 2016. Pengantar Kebijakan Publik, Dari Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Administrasi Publik, Pelayanan Publik, Good Governance, Hingga Implementasi Kebijakan. Yogyakarta. Calpulis.
Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar
Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Alfabeta.
, 2015. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Alfabeta.
, 2018. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Alfabeta
Suharto, Edi. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Bandung. Alfabeta.
Tahir, Arifin. 2015. Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bandung. Alfabeta
Wahab, Abdul. 2016. Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Penyusunan Model Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta. Bumi Aksara.
Mulia, Sigit Imam. 2017. “Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (Studi Peraturan Desa Amin Jaya No. 2 Tahun 2014) Tentang Badan Usaha Milik Desa Karya Jaya Abadi.”. Vol 5. No 3. Tesis, Universitas Terbuka.
Rani, Satika. 2018. “Peran Dan Kontribusi Badan Usaha Milik Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Menurut Perspektif Ekonomi Islam.” Vol 2. No 1. Skripsi, Universitas Islam Negeri Intan.
Sumber Perundang-undangan:
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pemerintahan Daerah. Presiden Republik Indonesia.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Peraturan Desa Segarau Parit Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Segar Upaya Segarau Parit. Kepala Desa Segarau Parit.
Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Sambas. Bupati Sambas
Jurnal:
Budianto, Puguh. 2017 “Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bojonegoro (Studi di Desa Ngringinrejo Kecamatan
Kaltidu dan Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor)”. Vol 4. No 1.
Diambil pada tanggal 25 Juli 2021 pukul 15.30 WIB dari http://journal.unair.ac.id
Meigawati, Dine. 2018 “Implementasi Program BUMDes di Kabupaten Sukabumi (Studi Kasus Desa Cisande Cicantayan”. Vol 5. No 2. Diambil
pada tanggal 25 Jui 2021 pukul 17:00 WIB dari http://eprints.ummi.ac.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat