IMPLEMENTASI PROGRAM KARTU IDENTITAS ANAK DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v13i1.3197Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis proses implementasi program Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. Permasalahan dalam proses implementasi Kartu Identitas Anak ini yaitu sering terjadinya keterlambatan dalam pencetakan Kartu Identitas Anak yang mengakibatkan timbulnya keluhan dari masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi, yaitu teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Dalam penelitian ini menggunakan teori O’Jones (dalam Widodo, 2018 : 90-94) yang membahas tiga tahapan dalam proses implementasi yaitu: 1) Tahap Pengorganisaian, kesimpulan dari aspek ini adalah penetapan manajemen pelaksana dan penetapan jadwal kegiatan belum optimal. Pada penetapan manajemen pelaksana belum dilakukannya kerjasama untuk pemanfaatan Kartu Identitas Anak sedangkan pada penetapan jadwal kegiatan, adanya ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan 2) Tahap interpretasi, kesimpulannya dari aspek ini terdapat kekurangan yaitu adanya kesalahan interpretasi oleh masyarakat terkait manfaat Kartu Identitas Anak dan belum menyeluruhnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas. 3) Tahap aplikasi, kesimpulan dari aspek ini adalah masih belum optimal, dimana pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas masih tidak sesuai dengan pengaplikasian SOP yang telah ditetapkan sebelumnya. Saran yang direkomendasikan oleh peneliti adalah agar implementor dapat melakukan koordinasi antar stakeholder pemanfaatan Kartu Identitas Anak, selain itu juga lebih memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat kartu tersebut baik secara langung maupun tidak langsung. Untuk implementor harus mentaati SOP yang telah dibuat agar tidak adanya keterlambatan pencetakan.
Kata kunci: Proses, Implementasi, Program
References
Buku:
Bungin, Burhan. 2015. Metedologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metedologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Herabudin. 2016. Studi Kebijakan Pemerintah dari Filosofi ke Implementasi. Bandung: CV Pustaka Setia
Hiplunudin, Agus. 2017. Kebijakan, Birokrasi, dan Pelayanan Publik. Yogyakarta: Calpulis
Keban, Yeremias T. 2014. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Penerbit Gava Media
Moleong, J. Lexy. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Suaib, Muhammad Ridha. 2016. Pengantar Kebijakan Publik. Yogyakarta: Calpulis
Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Sugiyono. 2009. Memahami Penelitian Kualitatif”. Bandung : Alfabeta
_______. 2011. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.Bandung: Alfabeta.
_______. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods. Bandung: Alfabeta
Sukma, Liana Fajar. 2017. Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak Di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Pontianak: Universitas Tanjungpura.
Sulistio, Eko Budi. 2012. Buku Ajar Studi Kebijakan Publik. Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.
Suryabrata, Sumadi. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: Rajawali
Widodo, Joko. 2018. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Sidoarjo: Banyumedia Publishing
Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik. Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Wulandari, Neviana. 2018. Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) Di Kelurahan Bansir Laut Kecamantan Pontianak Tenggara. Pontianak: Universitas Tanjungpura.
Dokumen Resmi:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13 – 257 DUKCAPIL TAHUN 2018 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Sebagai Pelaksana Penerbitan Kartu Identitas Anak Tahun 2018
Peraturan Bupati Sambas Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kartu Identitas Anak (KIA) di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Jurnal
Arista, Windi Dwi. 2019. Implementasi Kebijakan Program Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung. Vol 5 No 1. Diambil pada tanggal 9 Januari 2021 pukul 20.00 dari situs:https://journal.undiknas.ac.id/ index.php/fisip/article/view/1733/4 01
Situs Internet:
Hukumonline. Syarat dan Cara Memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA). 2019. Diakses dari situs:
https://www.hukumonline.com/klin ik/detail/lt56bc2f0f324bc/syarat- dan-cara-membuat-kartu-identitas- anak-kia/Pada Hari Rabu, 16 Desember 2020 jam 10.10
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat