IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI SEKOLAH USAHAPERIKANAN MENENGAH PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v13i1.3198Abstract
Penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan KebijakanPengelolaan Barang Milik Negara yang terkait dengan penggunaan gedung dan bangunan di Sekolah Usaha Perikanan Menengah Pontianak. Metode yang digunakan adalahkualitatif dengan desain penelitiandeskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George Edward III (dalam Agustino: 149) yang terdiri dari: a) Komunikasi: kesimpulannya adalah proses komunikasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014, telah ditransmisikan kepada pelaksana yang ada di Sekolah Usaha Perikanan Menengah Pontianak, akan tetapi informasi yang diberikan belum dilaksanakan dengan baik. b) Sumber Daya: kesimpulannya adalah tidak tersedianya biaya dan kewenangan yang terbatas menjadi kendala yang menyebabkan kebijakan tersebut belum dapat diimplementasikan. c) Disposisi: kesimpulannya adalah efektifitas implementasi kebijakan dipengaruhi oleh sikap Implementor, pelaksana belum menunjukan sikap yang positif menyebabkan pelaksanaan kebijakan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Dan d) Struktur Birokrasi: kesimpulannya adalah Sekolah Usaha Perikanan Menengah Pontianak belum memiliki standar operasional prosedur menyebabkan pengelolaan barang milik negara belum sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saran yang direkomendasikan oleh peneliti adalah agar segera dialokasikan biaya pengurusan izin mendirikan bangunan untuk gedung dan bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan dan untuk bangunan pihak lain segera dilakukan proses hibah sehinggapengelolaan barang milik negara di Sekolah Usaha Perikanan Menengah Pontianaksesuai denganketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.
Kata kunci:Implementasi, Kebijakan, Pengelolaan, Barang Milik Negara.
References
Afrizal. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Depok: Rajawali Pers
Agustino, Leo. 2006. Dasar- Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. 2015. Memahami Penelitian Kualitatif. (Cetakan ke-11) Bandung: Afabeta
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat