IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v13i1.3214Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang menyebabkan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 di Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas belum berhasil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Edward III (dalam Mulyadi 2015:68) ada 4 (empat) faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu: 1) Komunikasi: komunikasi antar pelaksana sudah berjalan baik tetapi komunikasi kepada masyarakat seperti sosialisasi masih kurang. 2) Sumber daya: sumber daya manusia dari sisi petugas pajak/staff masih kurang dan dari sisi masyarakat wajib pajak juga masih kurang sadar , dilihat dari sumber daya infrastruktur/fasilitas sudah memadai. 3) Disposisi:pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sudah menjalankan pengawasan dengan baik , tetapi pihak Kecamatan dan Desa tidak pernah terlibat dalam melakukan pengawasan di lapangan dan 4) Struktur Birokrasi: Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bekerja sama dengan pihak Kecamatan , Desa dan juga Kantor Wilayah Kecamatan Teluk Keramat kemudian dengan Bank Kalbar dan KPP Pratama Singkawang. Rekomendasi dari penelitian ini agar Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melakukan sosialisasi secara menyeluruh disetiap desa agar lebih efektif. Menambah staff atau pegawai sesuai kebutuhan agar implementasinya bisa berhasil.
Kata Kunci: Implementasi ,Pajak, Peraturan , Perdesaan , Perkotaan
References
Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Anggara, Sahya. 2014. Kebijakan Publik. Bandung: CV Pustaka Setia
Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Prenada Media Group
Iskandar, 2008. Metodologi Penelitian pendidikan dan sosial. Jakarta: Gaung Persada Press
Kasiram, Moh. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif – Kualitatif. Malang: UIN-Malang Press
Kemenkeu , 2014. Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Mawardi. 2018. Mengelola Komunikasi Politik; Sebuah Pengantar ke Politik Praktis. Yogyakarta: Suluh Media
Mulyadi, Deddy. 2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung:Alfabeta
Pasolong, Harbani. 2016 . Teori Asministrasi Publik . Bandung: Alfabeta
Prakosa, Kesit Bambang. 2005. Pajak dan Redistribusi Daerah. Yogyakarta: UII Press.
Ridha Suaib, Muhammad. 2016. Pengantar Kebijakan Publik. Yogyakarta: Calpulis
Satori, Djam’an. Komariah Aan. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:Alfabeta
Sugiyono. 2009. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kebijakan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi R&D dan Penelitian Evaluasi. Bandung: Alfabeta
Winarno, Budi.2007. Kebijakan Publik: Teori dan Proses.Yogyakarta: Media Pressindo
Winarno, Budi.2008. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: PT Buku Kita
Sumber Skripsi :
Nopandri, Septi. 2019. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Singingi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Studi Kasus di Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi). Pekanbaru. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. Vol 3 (1), 4-7
Saputri, Erin., Abdul Hakim., dan Irwan Noor.2015. Implementasi Kebijakan Pemungutan PBB-P2 di Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Malang. Universitas Brawijaya. Vol 4 (3), 3-8
Perundang-Undangan :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Redistribusi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat