IMPLEMENTASIPROGRAM DESA MANDIRI DALAM PEMBINAAN SISTEM KEAMANAN LINGKUNGAN DI DESA TIMPUK KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v13i1.3215Abstract
Tujuan penelitian adalah ingin mendiskripsikan dan menganalisis tahap pengorganisasian, interpretasi, dan aplikasi pada proses implementasi program desa mandiri dalam Implementasi Program Desa Mandiri Dalam Pembinaan Sistem Keamanan LingkunganDi Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Jones (dalam Widodo (2010:46) bahwa variabel berhasilnya suatu implementasi kebijakan adalah:1) Pengorganisasian : kesimpulannya penelitian dalam pembinaan awak pos keamanan lingkungan di Desa Timpuk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau sudah terlaksana, namun belum maksimal, terutama dalam pembentukan Satgas Polda Kalbar Personil dalam menjalankan tiga kegiatan seperti selaku pengungkit (Ketahanan Sosial Bidang Keamanan), selaku penyelaras (Ketahan Lingkungan) dan selaku pelengkap (Semua Aspek Ketahanan selain pengungkit dan penyelaras).2) Interpertasi : kesimpulannya yaitu interpertasi implementasi program desa mandiri sudah terlaksana, namun belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan proses sosialisasi melalui transmisi atau penyaluran informasi kurang jelasnya diterima awak pos siskamling, sehingga tidak semua masyarakat mengetahui atau memahami program tersebut.3) Aplikasi : kesimpulannya sudah terlaksana tetapi belum maksimal, seperti: ketercukupan tenaga pelaksana, kewenangan sebagai otoritas atau legimitasi bagi para pelaksana dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan masih terbatas maka kekuatan para implementor dalam melaksanakan program desa mandiri dalam pembinaan awak pos siskamling dimata masayarakat kurang sesuai dengan Perkap. Rekomendasi untuk kedepannya proses aplikasi atau penerapan dapat berjalan secara maksimal maka perlu adanya keberadaan poskamling yang diawaki dan dilengkapi dengan personil yang mampu serta sarana prasarana yang memadai dan penerapan pola siskamling yang modern, sehingga terbentuknya sistem keamanan lingkungan yang memadai.
References
Agustino, Leo. 2012. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Dunn, William N. 2005. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi kedua, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Islamy, Irfan. 2009. Prinsip- prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara
Jones, Charles O. 2006. Pengantar Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kambun. 2010. Formulasi dan Implementasi Kebijakan Publik (Suatu Teori). Yogyakarta: BPFE.
Koncoro, Mudrajad. 2007. Ekonomi Pembangunan Teori Masalah dan Kebijakan. Edisi I. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Kunarjo. 2013. Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan. Jakarta: UI – Press.
Purwanto, Erwan Agus. 2012. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.
Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif . Bandung: CV. Alpabeta.
Sukirno, Sadono. 2014. Ekonomi Pembangunan: Proses, masalah, dan dasar Kebijakan (edisi ke kedua). Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.
Tachjan. 2006. Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI
Wahab, Solichin Abdul. 2012. Analisis Kebijaksanaan; Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Wibawa, Samodra. 2008. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Widodo, Joko.2010.Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia.
Winarno, Budi. 2012. Teori Kebijakan Publik. Yogyakarta: PAU-Studi Sosial, UGM.
Dokumen:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Peran Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indek Desa Membangun (Berita Negara Repiblik Indonesia Tahun 2016 Nomor 300)
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang percepatan peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa. (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 Nomor 1)
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sisitem Keamanan Lingkungan;
Surat Perintah (Sprin) Kapolda Kalbar Nomor: Sprin/1424/Xi/Hum.1.4.1./2019 tanggal 18 November 2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Desa Mandiri.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat