IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG IZIN TRAYEK ANGKUTAN UMUM DI KABUPATEN SINTANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v13i1.3378Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis proses Implementasi Kebijakan Tentang Izin Trayek Angkutan Umum dalam menerapkan kebijakan Izin Trayek Angkutan Umum Di Kabupaten Sintang khususnya oplet sebagai mobil penumpang umum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi dalam penelitian ini yaitu Kabupaten Sintang. Dalam penelitian ini, dilihat dari teori yang dikemukakan oleh Charles O. Jones (dalam Widodo, 2006:90) yang menyatakan ada 3 tahapan dalam keberhasilan suatu proses implementasi kebijakn yaitu : 1). Tahapan Pengorganisasian, kurangnya peran implementor dan organda dalam mengurus angkutan umum, 2). Tahapan interpretasi, sudah dijalankan susuai ketetapannya 3). Tahapan Aplikasi, terdapat angkutan umum yang sudah tidak layak tetapi masih tetap beroperasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya kerjasama antara implementor dan organda sehingga peran organda dalam mengurus oplet juga sudah tidak berjalan, sehingga terdapat beberapa oplet yang sudah tidak layak untuk beroperasi, ini sangat membahayakan pengguna angkutan umum. Kebijakan Perbup Nomor 26 Tahun 2014 sudak tidak optimal lagi, apabila ingin efektif, pastinya diukur dari banyak kendaraan oplet yang layak beroperasi, patuh mengikuti uji KIR dan masyarakat yang masih menggunakan oplet juga merasa mendapat perbedaan akan kondisi oplet saat ini. Saran yang berkenaan dengan hasil penelitian ini adalah diharapkan untuk para petugas DISHUB Kabupaten Sintang harus ada tindakan tegas seperti pengecekan uji kelayakan angkutan umum, dan pengecekan kelengapan surat-surat untuk pengemudi untuk dikenakan biaya rutin, sehingga oplet-oplet yang beroperasi di Kabupaten Sintang dapat berjalan sesuai dengan prosedur.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Izin Trayek Angkutan Umum
References
Abbas, Salim. 2000. Manajemen Transportasi. Cetakan Pertama. Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Abdul Wahab, Solihin. 2008. Analisis Kebijakan dari Formulasi keImplementasi Kebijaksanaan Negara.Edisi Kedua. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung:Alfabeta.
Budi Winarno. 2007. Kebijakan Publik : Teori dan Proses Edisi Revisi, Jogjakarta:PT. Media Presindo.
Moleleong, Lexy J. 2006. MetodologiPenelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Santoso, Panji. 2009. Administrasi Publik, Teori dan Aplikasi Good Governance. PT. Refika Aditama: Bandung.
Subarsono, A. G. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung:Alfabet.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung:Alfabet.
Widodo, Joko. 2007. Analisis Kebijakan Publik, Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Malang: Ayumedia Publishing.
Winarno, Budi. 2007. Kebijakan Publik Teori, Proses. Yogyakarta: Media Pressido
Undang-Undang dan Perda:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Bupati Kabupaten Sintang Nomor 26 Pasal 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Sintang.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat