TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA MENYUMBUNGKECAMATAN HULU SUNGAI KABUPATEN KETAPANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v13i2.3379Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana bentuk transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di desa menyumbung kecamatan hulu sungai kabupaten ketapang. permasalahan dalam penelitian yaitu pengelolaan Alokasi Dana Desa belum maksimal. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersipat desakritif dengan pendekatan metode kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan teori Kristianten (2006:73) tentang transparansi. Teori tersebut dijelaskan tentang proses transparansi melalui empat fase yaitu : 1). Ketersedian dan aksesibilitas dokumen, kesimpulannya adalah Pemerintahan Desa memberikan, menyediakan informasi dan memberikan akses kepada masyarakat untuk informasi mengenai Alokasi Dana Desa 2)Kejelasan dan kelengkapan informasi, Kesimpulannya adalahPemerintahan Desa harus menyediakan dan memberi informasi yang lengkap dan jelas mengenai Alokasi Dana Desa kepada Masyarakat. 3)Keterbukaan proses pengelolaan, kesimpulannya adalah dalam pengelolaan dan pengalokasian dana desa Pemerintahan Desa harus terbuka dalam memberikan informasi anggaran Alokasi Dana Desa. 4)Kerangka regulasi yang menjamin transparansi, kesimpulannya adalah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa tentunya setiap Pemerintahan Desa harus berpedoman pada regulasi atau Undang-Undang berlaku yang mengatur pengelolaan Alokasi Dana Desa. Transparansi dalam pengelolaan alokasi dana desa di desa menyumbung berpedoman pada undang undang no 6 tahun 2014 dan peraturan pemerintahan Kabupaten Ketapang. Hasil penelitian ini menunjukan pengelolaan alokasi dana desa di Desa Menyumbung yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sudah memenuhi peraturan dan kebijakan yang ada.
Kata Kunci: Transparansi, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa
References
Buku-Buku
Aan Komariah, Djam’an Satori. 2014 Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung :
Alfabeta.
Djaja, Mustopa. 2003. Transparansi Pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.
Komariah. Aan dan Satori, Djam’an. 2007. Metedologi Penelitian Kualitatif. Bandung: AlfaBeta
Kristianten. 2006. Transparansi Anggaran pemerintah. Jakarta: Rineka Cipta.
Lalolo Krina, Loina. 2003. Indikator Alat Ukur Akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. Jakarta: Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Moleong, Lexy. 2004. Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Miles, Matthew B. dan Huberman, Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Suparlan. 2007. Peranan Pemerintahan Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik. Yogyakarta : STPMD
Dokumen
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa Adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Memiliki Batas-batas Wilayah Yang Berwenang Untuk Mengatur dan Mengurus Kepentingan Masyarakat.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu Pasal 71 ayat (1) Keuangan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Peningkatan Status Desa Dan Pembentukan Desa Di Kabupaten Ketapang
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat