IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI NO 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPING DESA DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v13i2.3384Abstract
Penelitianinibertujuan untuk menganalisisProses Implementasi Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa di Desa Pasak dan Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang. Metode yang digunakan dalam penelitianiniyaitumetodekualitatif jenis penelitian deskriptif. Menurut Van Metter dan Van Horn(dalamAgustino (2008:142) bahwa variabel terpenting guna berhasilnya proses implementasi kebijakan adalah: 1)Ukuran dan Tujuan Kebijakan:pendampinglokaldesa memiliki tanggung jawab dalam pembangunan desa. 2)Sumberdaya: kesimpulannya adalahKecamatan Sungai Ambawang belum memiliki sumber daya manusia pendamping Program PD (Pendamping Desa) yangmemadai dalam pelaksanaan PD (Pendamping Desa) ini,Berdasarkanketentuanyangdikeluarkan oleh kementerian tersebut pada Kecamatan Sungai Ambawangseharusnya memiliki empat atau lima pendamping dalam proses pelaksanaan PD (Pendamping Desa) di lapangan. 3)KarakterisitikAgenPelaksana: kesimpulannya adalahhasil kerja atau pencapaiaan yang dilakukan oleh Pendamping Desa kita akan mampu menganalisis dan menilai secara objektif untuk melaksanakan pembangunan Desamelaluipemberdayaan terhadap masayakat.4)Sikap/Kecenderungan Para Pelaksana: kesimpulannya adalahkomitmen dan sikap pendamping desa berdasarkan beberapa kegiatan pembinaan dan pemberdayaan yang di laksanakan oleh Pendamping Desa Pasak dan Pasak Piangsebagaimanayang telah disebutkan diatas bila dianalisis memang sesuai denganapayangdiamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 Tahun 2015. 5) Komunikasi Antarorganisasi dan Aktivitas Kelompok: kesimpulannya adalah Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Pendamping lokaldesamelakukan pendekatan terlebih dahulu terutama dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan.6) LingkunganSosial,Ekonomi, danPolitik: kesimpulannya adalahkondisi sosial, ekonomi dan politik masyarakatadalah salah satu keadaanyangakanmendukungkeberhasilan dari implementasi suatu kebijakan.Saran untuk kedepanya agar Pendamping desa dalam menjalankan tugas hendaknya tanpa pamrih, mau berkorban kepada masyarakat dan ikhlas, baik dalam situasi dan kondisilingkungan apapun serta pendekatan yang lebih intensif.
Kata Kunci:Implementasi,Kebijakan, Pendamping Desa, Kecamatan Sungai Ambawang.
References
Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta
Winarno, Budi. 2002. Teori & Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: MediaPresindo
Kountur, Ronny. 2003. Metode Penelitian Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, Jakarta : Teruna Grafika
Robbins, Stephen P., 1994. Teori Organisasi: Struktur, Desain dan Aplikasi, AlihBahasa Jusuf Udaya. Jakarta : Arcan
Soebarsono. 2008. Analisis Kebijakan Publik. Yogakarta: Pustaka Belajar
Sugiyono.2006.Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung :Alfabeta.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah Daerah
Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan undang - undang no 6 tahun 2014 tentang desa
Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 Tentang Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat