IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI DESA BALAI KARANGAN KECAMATAN SEKAYAM KABUPATEN SANGGAU
DOI:
https://doi.org/10.26418/publika.v13i2.3385Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses Implementasi Kebijakan Perda No 1 Th 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Permasalahan dalam penelitian ini adalah target atau realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan belum tercapai. Metode peneitian yang digunakan yaitu pendekatan kualiatif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori Charles O.Jones dalam Agustino (2016:154-155) ada tiga tahap proses implementasi kebijakan publik yaitu: Pengorganisasian, Interpretasi dan Aplikasi. Penelitian ini berfokus pada proses Implementasi Kebijakan Perda Nomor 1 Th 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang belum berjalan dengan baik, target atau realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang di tetapkan belum tercapai. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kegiatan dalam proses pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan pekotaan di desa balai karangan kecamatan sekayam kabupaten sanggau masih kurang efektif dan efisien serta penentuan jenis kegiatan tidak didasarkan pada potensi yang ada di desa. Saran perlu adanya penyeluhan yang dilakukan secara rutin kepada masyarakat, perlunya meningkatkan biaya operasional bagi pegawai dan adanya pengawasan dalam pemungutan pajak, adanya kas keliling pada setiap desan dan dusun, mendekat kan pembayaran, supaya masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pada setiap tahun nya.
Kata kunci: Implementasi, Kebijakan Perda Nomor 1 Tahun 2013, Desa Balai Karangan
References
Agustino, Leo. 2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Ahmad Tohardi, (2010), Pemahaman Praktis Manajemen Sumber DayaManusia, Universitas Tanjung Pura, Mandar Maju, Bandung.
Ahmad, Jamaludin. 2015-cetakan 1. Metode Penelitian Administrasi Publik Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Gava Media.
Anggara, Syahra.2012. Ilmu Administrasi Negara (kajian, konsep, teori, dan fakta dalam upaya mencapai good governance). CV. Pustaka Setia. Bandung
Irawan Suntoro dan Hasan Hariri. 2015-cetakan pertama. Kebijakan Publik. Graham ilmu. Yogyakarta.
Indiahono, Dwiyanto. 2017-cetakan 1. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Aanalysis.Yogyakarta: Gava Media.
Patilima, Hamid. 2010. Cetakan ketiga.metode penelitian kualitatif. Alfabeta. Bandung.
Setyabudi, Ismanto. 2015-cetakan 1. Panduan Praktis Penelitian Ilmiah. Yogyakarta: Gava Media.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&G.
Alfabeta: Bandung.
Subarsono, A. G. 2005. Analisi Kebijakan Publik (konsep, teori dan aplikasi). Pustaka Pelajar. Yogyakarta
Tachjan. 2008. Implementasi Kebijakan. AIPI. Jakarta.
Winarno, Budi. 2016. Kebijakan Publik Era Globalisasi. CAPS (Center of Academic Publishing Service). Yogyakarta.
Wahab, Abdul, S. 2017-cetakan keenam. Analisis Kebijakan: Dari formulasi ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik. PT Bumi Aksara. Jakarta.
Widodo, Joko. 2012. Analisi Kebijakan Publik (konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijkan Publik. Banyumedia Publishing. Malang
Sumber skripsi:
Monika Apriani Anggun. 2016. “Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.” Skripsi FakultFakultas ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tanjungpura.
Peraturan:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotan.
Keputusan Bupati Sanggau Nomor 36 dan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Penetapan besar lokasi dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kelurahan dan kepada Pemerinah Desa Ta 2017.
Published
Issue
Section
License
Kebijakan Yang Diusulkan untuk Jurnal yang Menawarkan Akses Terbuka
Penulis yang menerbitkan jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak jurnal untuk publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya tersebut dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
- Penulis dapat untuk mengadakan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke penyimpanan institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta lebih awal dan lebih baik kutipan dari karya yang diterbitkan (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).
- Penulis memberikan hak akses kepada pengguna dan membagikan artikel ini secara sukarela untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan bersifat nirlaba < li> Segala sesuatu yang berhubungan dengan isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya karena penulis penerbit tidak bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh artikel yang disebutkan.
- Artikel ini merupakan hasil asli penelitian dan atau pemikiran, belum pernah dipublikasikan pada sistem publikasi manapun baik cetak maupun voting secara elektronik dan tidak mengandung unsur plagiat