PERKAWINAN USIA MUDA SUKU MADURA DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA

Authors

  • RINNI MAYAWATI NIM. E11106028 fisip

DOI:

https://doi.org/10.26418/sociodev.v5i1.1062

Abstract

Penelitian ini bertujuan ingin menggambarkan faktor penyebab perkawinan usia muda, proses perkawinan usia muda dan dampak dari perkawinan usia muda, baik dilihat dari segi fisik, psikis, reproduksi maupun kasus perceraian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan usia muda akan tetap berlangsung dalam kehidupan masyarakat, terutama pada masyarakat suku Madura, mengigat masih rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan orang tua mereka, faktor ekonomi yang relatif rendah dan faktor agama,  karena perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut kaedah hukum Islam. Perkawinan yang berlangsung tidak melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dampak yang terjadi dari perkawinan usia muda adalah terhambatnya program pendidikan, terhambatnya program pertumbuhan penduduk melalui Keluarga Berencana dan mudah terjadinya perceraian.

 

Kata-kata Kunci: Perkawinan, Usia Muda, Suku Madura

Downloads

Published

2016-07-29