UPAYA PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK Studi Di Kelurahan Sungai Beliung Kota Pontianak
DOI:
https://doi.org/10.26418/sociodev.v5i2.1091Abstract
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman mengenai “Upaya Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan polisi Pamong Praja Kota Pontianak Studi Di Kelurahan Sungai Beliung Kota Pontianak” permasalahan mengenai penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol pp, sehingga keberadaaan pedagang kaki lima Tidak mengganggu ketertiban umum, menyebabkan lingkungan menjadi kumuh dan kotor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, sumber data yang digunakan adalah informan kunci yang berkaitan dengan permasalahan ini. Penulis juga melakukan wawancara dan dokumentasi Kepada Beberapa Informan (PKL, SATPOL PP, dan Kelurahan Sungai Beliung) guna memperoleh data mengenai upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat. Berdasarkan Hasil Penelitian yang diketahui bahwa ingin mengungkapkan keberadaan PKL yang berjualan menggunakan fasilitas umum yang menyebabkan kemacetan dan lingukungan yang kumuh dan kotor. Upaya yang dilakukan satpol PP kota Pontianak untuk mengatasi masalah PKL dikelurahan sungai beliung, kecamatan Pontianak barat, maka pemerintah kota Pontianak, melalui kantor SATPOL PP kota Pontianak mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) No. 3 Tahun 2004, Tentang Ketertiban Umum Pasal 20 Tertib bangunan dan Usaha. Dengan tidak berjualan ditempat yang dilarang maka kelurahan sungai beliung kecamatan Pontianak barat dapat tertata dengan baik.
Kata-kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Prodi Pembangunan Sosial