PERKAWINAN SIRI DI DESA LINGGA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/sociodev.v6i2.1923Abstract
Skripsi ini dimaksudkan pertama, untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Kedua, untuk mendiskripsikan Pelaksanaan Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang terkait dengan fenomena perkawinan siri serta upaya-upaya penyelesaiannya. Dampak, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan rendahnya ketaatan masyarakat terhadap UU tersebut merupakan identifikasi masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pelaksanaan Program berjalan dengan baik dan lancar, namun hasil penelitian menemukan adanya peyimpangan dalam pelaksanaan UU no 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang terkait dengan perkawinan yang dilakukan dibawah tangan.
Kata-kata Kunci: Nikah Siri, Perceraian, Masalah Sosial