PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DESA JAWA TENGAH KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/sociodev.v7i3.1983Abstract
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Peran Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan untuk menganalisis kendala atau hambatan pendamping dalam program keluarga harapan (PKH) di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Peran Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya?. Metode penelitian adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran secara sistematik, faktual dan akurat mengenai faktor-faktor serta hubungan dengan fakta. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran pendamping masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) adalah peran seseorang yang menjadikan dirinya sebagai mediator, fasilitator, pendidik, pemungkin, sekaligus sebagai perwakilan bagi masyarakat yang mengupayakan agar masyarakat sebagai anggota/peserta PKH bisa berdaya untuk membangun hidup mereka dari kemiskinan (problem) hidup secara mandiri. Pendamping juga dituntut tidak hanya mampu menjadi “manajer perubahan” yang mengorganisasi kelompok masyaraakat, melainkan pula mampu melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan berbagai keterampilan dasar, seperti; melakukan analisis, sosial, mengelola dinamika kelompok (masyarakat), menjalin relasi, bernegosiasi, berkomunikasi, memberi konsultasi, dan mencari serta mengatur sumber dana. Hambatan bagi pendamping dalam melaksanakan pendampingan PKH Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Rayaadalah dalam mengumpilkan data atau berkas pemutakhiran, adanya peserta yang menyalah gunakan kartu bantuan program PKH. Kendala atau kesulitan lain adalah alasan yang didasarkan pada otonomi daerah, sehingga banyak kebijakan-kebijakan yang sifatnya (dianggap) paling penting didahulukan sehingga PKH kurang disambut oleh Pemerintah (di daerah-daerah tertentu). Saran yang dapat dijadikan pertimbangan yaitu agar peran pendamping PKH terhadap pemberdayaan masyarakat melalui Program Keluarga Harapan dan RSTM perlu ditingkatkan, yaitu dengan mempersiapkan pelaksana (pendamping) yang lebih banyak (matang/inisiatif), sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik serta berkelanjutan.
Kata-kata Kunci : Peran Pendamping PKH, Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya