UPAYA PUSAT LAYANAN ANAK TERPADU (PLAT) DALAM MEMBINA ANAK BERMASALAH HUKUM DI KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.26418/sociodev.v8i1.2328Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Upaya Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dalam Membina Anak Bermasalah Hukum di Kota Pontianak dan mengetahui efektivitas peranan Pusat Layanan Anak Terpadu di Kota Pontianak. Penelitian dilakukan di Pusat Layanan Anak Terpadu Kota Pontianak dan Dinas Sosial Kota Pontinak dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Upaya Pusat Layanan Anak Terpadu dalam membina anak bermasalah hukum, antara lain mendampingi dan melindungi anak yang bermasalah hukum serta terjaminnya hak-hak anak sebelum, selama berada ataupun setelah keluar dari PLAT dan mengupayakan diversi terhadap kasus anak agar anak tidak tersentuh langsung dengan hukum pidana. Masalah yang tertinggi/menonjol pada kasus yang ada di pusat layanan anak terpadu adalah kasus anak terlantar terdapat 58 anak, kasus pencurian terdapat 68 anak dan anak jalanan/punk terdapat 38 anak pertahun 2017. Terdapat 5 peran pekerja sosial yang dilakukan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) yaitu, broker, advocate, mediator, initiator, dan coordinator, dan juga terdapat beberapa pembinaan seperti bimbingan fisik, bimbingan spiritual, dan bimbingan keterampilan.
Kata kunci : Pusat Layanan Anak Terpadu, Anak Bermaslah Hukum, Peran