PERANAN KEPOLISIAN AIR DAN UDARA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN ILLEGAL FISHING DI KABUPATEN MEMPAWAH

Authors

  • AGUNG SEPTIYANDI Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Hasan Almutahar Tanjungpura University image/svg+xml
  • Pabali Musa Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/sociodev.v11i1.3664

Abstract

PenelitianinibertujuanuntukmendeskripsikanKepolisian Air danUdaradalamupayapenanggulanganillegal fishingdikabupatenmempawah, menganalisisfaktordalampenanggulanganillegal fishing di KabupatenMempawah. PeranKepolisiandalampenanggulanganillegal fishing di KabupatenMempawahkurang optimal di karenakankurangnyaAnggotaPolisi Air danUdaradankurangnyakapaluntukpatrolidankurangnyaanggaranminyakkapalpatrolimembuatjangkauanpatrolitidakmenyeluruh. Jenispenelitian yang di gunakandalampenelitianiniadalahpenelitiandeskriptif. Dalampenelitianini yang menjadiinformanadalahPolisi Air danUdaraPolresMempawahdanNelayanKabupatenMempawah. Teknikpengumpulan data menggunakanobservasi, wawancaradandokumentasi. HasilpenelitianinimenunjukkankurangoptimalnyaperanKepolisiandalamupayapenanggulanganillegal fishing di KabupatenMempawahdisebakanolehkurangnyapersonel, kurangnyakapaluntukberpatrolidankurangnyaanggaranminyakkapalpatrolisehinggajangkauanpatrolitidakmenyeluruh.

Kata Kunci :Peran, Kepolisikan, Illegal Fishing, Nelayan.

 

References

Almutahar. 2017. Pembangunan MasyarakatPesisir. Pontianak: STAIN Pontianak Pres.

Bogdan., dan Taylor. 1982. ProsedurPenelitian. DalamMoleong, PendekatanKualitatif. Jakarta: RinekaCipta.

Hartono Dimyati. 1983. HukumLautInternasional. Yurisdiksi: Nasional Indonesia sebagai Negara Nusantara. Jakarta: Binacipta.

Harahap, Mustafa Djuang. 1983. YuridiksiKriminal di Perairan Indonesia yang BerkaitandenganHukumInternasional. Bandung: Penerbit Alumni.

Moleong, Lexy J. 2007. MetodologiPenelitianKualitatif. Bandung: PT. RemajaRosdakarya

PeraturanMenteriKelautandanPerikananNomor 1. 2009. Tentang Wilayah PengelolaanPerikanan RI.

Satori, Djam’an. 2011. MetodepeneltianKualitatif. Bandung: Alfabeta.

Soekanto, Soerjono, 2002, TeoriPeranan. Jakarta: BumiAksara.

Sugiyono. 2013. MemahamiPenelitianKualitatif. Yogyakarta: Alfabeta.

Suhardono, Edy. 2004. TeoriPeran: Konsep, DerivasidanImplikasinya. Jakarta: GramediaPustakaUtama.

SumardiamanAdi. 1992. Wilayah Indonesia danDasarHukumnya. Jakarta: PradnyaParamita.

Yulihastin. Erma, 2008. Bekerja Sebagai Polisi. Jakarta: Erlangga Grup.

http://wikimapia.org/16971843/id/MAKO-DIT-POLAIR-POLDADIY, diaksestanggal 12 juli 2022.

https://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk, diakses tanggal 12 juli 2022.

Undang-Undang

Undang-undangNomor 9 Tahun 1985 tentangPerikanan.

Undang-undangNomor 45 Tahun 2009 tentangPerikanan.

Undang-undangDasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 tentang air dankekayaanalam.

Published

2022-03-30