UPAYA PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA ANAK SEMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19 DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II SUNGAI RAYA PONTIANAK

Authors

  • Irwanto Irwanto Program Studi Pembangunan SosialFakultasIlmuSosial dan IlmuPolitikUniversitasTanjungpura Pontianak
  • Agus Sikwan Tanjungpura University image/svg+xml
  • Yulianti Yulianti Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/sociodev.v11i3.3721

Abstract

Upayapembinaan adalah kegiatandilakukankepadaseseorang yang telahmelakukankesalahan agar tidakmelakukannyalagi dan juga agar orang tersebutbisaberubahmenjadilebihbaik. Narapidanaanakadalahmereka yang berdasarkankeputusanpengadilanmenjaditerpidana di Lembaga PembinaanKhusus Anak (LPKA) denganusia paling lama sampai 18 tahunumuranaktersebut. Tujuanpenelitianiniadalahuntukmendeskripsikan danmenganalisisfaktor-faktordalamupaya pembinaansemasapandemi Covid-19 di Lembaga PembinaanKhusus Anak Kelas II Sungai Raya Pontianak. Serta untukmengetahuifaktor-faktor yang menghambat proses pembinaansemasapandemi Covid-19.Upayapembinaan yang dilakukanpihak LPKA dimasapandemi Covid-19 initentusajaberbeda pada saatsebelumpandemi Covid-19. Pada saatpandemi Covid-19 inipihak LPKA harusselalumemperhatikanprotokolkesehatan. Tentusajaupaya yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 berbedadimanapihak LPKA maupunanakbinaanharusbisamenyesuaikankebiasaanbarudalampenggunaanprotokolkesehatansepertipenggunaan masker pada saatpembinan, menjagajarak, mencucitangansebelum dan sesudahkegiatan, maupunwaktukegiatanpembinaan yang dibatasi dan juga jumlahpeserta yang dibatasai. Peran yang dilakukan oleh pihak LPKA semasapandemi Covid-19 adalah proses yang sudahdiatur dan terkonsepdenganaturanpusat yang telahdibuatdenganselalumenggunakanprotokolkesehatan. Hal tersebutdilaksanakandalamberbagaikegiatanpembinaan yang dapatmendukung proses pembentukanperilakuanakbinaan. Kegiatan – kegiatan yang dijalanianakbinaansudahdilaksanakansecarabaik, terjadwal, dan terstruktur.

 

 

KATA KUNCI: UpayaPembinaan, Petugas LPKA, Lembaga PembinaanKhusus Anak (LPKA) SemasaPandemi Covid-19

References

Komariah. Aan danDjam’an Satori, 2011, MetodePenelitianKualitatif, Bandung, Alfabeta.

Mangunhadjana, A. 1986. Pembinaan, Arti, dan Metodenya. Yogjakarta: Kanisius.

Moleong, Lexy. 2014. MetodologiPenelitianKualitatif. Bandung: PT Remaja

Musanef. 1991. ManajemenKepegawaian Di Indonesia. Jakarta:CV Haji Masagung.

Sugiyono.2010. MetodePenelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta

. 2016. MetodePenelitianKuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sukmadinata, Nana Syaodih. 2011. MetodePenelitian Pendidikan. Bandung: RemajaRosdakarya

Subagyo, P. Joko. 1997. Metode penelitian (Dalam ateori dan Praktek). Jakarta Rineka Cipta

Thoha, Miftah. 2003. PembinaanOrganisasi (Proses Diagnosa dan Intervensi).Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada

Internet

Kitab Undang-UndangHukumPidanaUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 TentangPemasyarakatan

Undang-UndangNomor 3 Tahun 1997 tentangPeradilananak

Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak

Undang-UndangNomor 11 Tahun 2012 tentangSistemPeradilanPidana Anak

https://www.klikdokter.com/penyakit/coronavirus(diakses pada tanggal 10 April 2021)

https://covid19.pontianakkota.go.id/statistik(diakses pada tanggal 10 April 2021)

http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/kanwil/db63d280-6bd1 1bd1-bb80-313134333039 (diakses pada tanggal 12 April 2021)

Published

2022-09-30