Pembinaan Rehabilitasi Pasien Penyalahgunaan Narkoba Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Instalasi Rehabilitasi NAPZA Wisma Sirih Sungai Bangkong Kota Pontianak)

Authors

  • Rizkia Nopenda Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Sabran Achyar Tanjungpura University image/svg+xml
  • Syarmiati Syarmiati Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/sociodev.v12i1.3776

Abstract

Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pembinaan yang diberikan kepada pasien korban penyalahgunaan narkoba oleh Instalasi Rehabilitasi NAPZA Wisma Sirih Sungai Bangkong Kota Pontianak. Wisma Sirih dinaungi oleh pemerintah dan didirikan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Kota Pontianak pada tahun 2002 dengan tujuan korban penyalahgunaan narkoba dapat berkumpul dengan sesamanya dan saling menyembuhkan. Hasil penelitian ini terfokus dari teori yang dikembangkan oleh Volkman dan Cressy dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi, yaitu Lima Prinsip Rehabilitasi yang terdiri dari admission, indoctrination, group cohesion, status ascription, dan synanon. Prinsip admission, diharapkan untuk korban penyalahgunaan narkoba atas kesadaran sendiri untuk mau direhabilitasi.Prinsip indoctrination, Wisma Sirih mampu memberikan motivasi dan pemberian wawasan dalam pencegahan kembalinya penggunaan narkoba.Prinsip group cohesion, terjalinnya sikap saling percaya antar petugas Wisma Sirih dan pasien.Prinsip status ascription, pemberian jabatan dan tanggung jawab terhadap pasien.Terakhir, prinsip synanon pemberian kesiapan pasien setelah keluar dari Wisma Sirih untuk berada di lingkungan masyarakat.

Kata Kunci:Rehabilitasi Narkoba, Korban Penyalahgunaan Narkoba

References

Arikunto, Suharsimi. 2011. Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik.Jakarta : Rineka Cipta.

Azwar, Azrul. 2010. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta : Binarupa Aksara.

Badan Narkotika Nasional. 2013. Buku Panduan Pencegahan Narkotika Sejak Dini. Jakarta : Erlangga.

Kadarmanta, A. 2010.Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa. Jakarta : PT. Forum Media Utama.

Nawawi, Hadari. 2001. Metode Penelitian Bidang Sosial.Yogyakarta : Gadjah Mada University.

Partodiharjo, Subagyo. 2013. Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta : Erlangga.

Soetomo. 2008. Masalah Sosial. Yogyakarta : Pustaka Belajar.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Suhasil, Moh. Taufik Makaro. 2005. Tindak Pidana Narkotika. Bogor : Ghalia Indonesia.

Skripsi:

Agatri, Arum Sekar. 2017. Pembinaan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Wanita di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Banyumas.Skripsi.Purwokerto : Universitas Muhammadiyah.

Rizki, Anindita Prestiawani. 2018. Rehabilitasi Sosial Bagi Penyalahgunaan Narkoba di Natura Addiction Center Jakarta Selatan. Skripsi.Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Sumber Internet:

Hadi, Bambang Sutopo. 2020. Polda Kalbar Ungkap 760 Kasus Narkotika Selama 2020. Diambil dari :https://www.antaranews.com/berita/1914604/polda-kalbar-ungkap-760-kasus-narkotika-selama-2020.(Diakses pada tanggal 5 Januari 2021).

Setiawan, Ebta. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Diambil dari :https://kbbi.web.id/. (Diakses pada tanggal 10 Maret 2021).

Sumber Lain:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Published

2023-03-30