UPAYA PIHAK KEPOLISIAN LALU LINTAS DALAM MENANGGULANGI KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH KECAMATAN PONTIANAK KOTA

Authors

  • DAHRI TRIHANTO Program Studi IlmuPembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Endang Indri Listiani Tanjungpura University image/svg+xml
  • Yulianti Yulianti Tanjungpura University image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.26418/sociodev.v12i2.3832

Abstract

DAHRI TRIHANTO (1021171085) :UpayaPihakKepolisian Lalu Lintas DalamMenanggulangiKecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Kecamatan Pontianak Kota. SKRIPSI : Program Studi. Pembangunan Sosia, FakultasIlmuSosial Dan IlmuPolitik, Universitas Tanjungpura. 2022.

Hukum adalahsuatutatanan yang mengatur dan membinamanusia agar selaluberada pada jalan yang benar, sesuaidenganlatarbelakangkonsepini. Untukmewujudkanpembangunannasionalsebagaimana yang tertuangdalamPembukaan UUD 1945, diperlukansumberdayamanusia yang dapatmendukungpembangunantertibhukum yang sesuai, khususnyalalulintas. Sektortransportasimerupakan salah satu sub-sektor yang paling signifikan dan terkenaldalampembangunan modern. Jalan rayacukupramaidenganlalulintas. Upayaapa yang telah dan belumdilakukan di Kecamatan Pontianak Kota menjadiperhatianutamapenelitianini. Tindakan polisiapa yang telahdilakukan dan belumdilakukanuntukmengurangikecelakaanlalulintasadalahpertanyaan di balikpenelitianini.Penelitianinimenggunakanmetodologideskriptifdenganpendekatankualitatif. Dalampenelitianini, pengumpulan data dilakukandenganobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Teorisosialisasiadalah yang digunakandalampenelitianini. Temuanpenelitianmenunjukkan strategi dan inisiatifapa yang digunakanpolisilalulintasuntukmengurangiataumenekanangkakecelakaan yang terjadi di Kecamatan Kota Pontianak dalamrangkameningkatkanaruslalulintas. Oleh karenaitu, dapatdikatakanbahwapolisitelahmelakukansegalaupayadengan program-program yang telahdibuatuntukmemastikanmasyarakatdisiplin dan tertibdalamberkendara.

Kata Kunci: UpayaPolisi Lalu Lintas, Disiplin, Kendaraan, Masyarakat

 

References

Ahmadi dan Abu. 1991. Sosiologi Pendidikan. Jakarta :RinekaCipta

Cacil dan Andrew R. Penegakan Hukum Lalu Lintas. Bandung :NuansaCindekia

Gunawan H dan Ary, 2005. Sosiologi Pendidikan. Jakarta: RinekaCipta

Fatonah dan AtiNovianti. Mengenalperaturanlalulintas. Jakarta Selatan, BuanaCipta Pustaka

Idi, Abdullah Sosiologi Pendidikan, Jakarta, PT Gaya Media Pratama.

Kansil, 1994. DisiplinBerlalu Lintas Di Jalan raya. Jakarta: RinekaCipta.

Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Republik Indonesia. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2002 TentangKepolisian Negara Republik Indonesia.

Sugiyono.2014. MemahamiPenelitianKualitatif. Bandung :alfabeta

Soekanto, Soerjono, 1990. Polisi dan Lalu Lintas. Jakarta : Mandar Maju

Sumber Referensi Skripsi :

Febry Dian Rachma, 2013. Peran Anggota Lalu Lintas POLRESTABES Dalam Upaya Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Surabaya. Surabaya: FISIP Unesa. Tidak diterbitkan

ReferensiJurnal:

Arifin Zaenal 2015. Perilaku Remaja Pengguna Gadget. Kediri

Sumber Referensi UUD :

UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Lalu-Lintas

Referensi Internet :

https://id.wikipedia.org/wiki/Lalu lintas

https://www.megainsurance.co.id/detailpost/tips-aman-berkendara-agar-terhindar-dari-kecelakaan

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/kategori/jumlah-penduduk

https://www.pontianakkota.go.id/tentang/sejarah

http://bappeda.pontianakkota.go.id

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/revisi-jumlah-penduduk-kota-pontianak-semester-i-tahun-2020-berjumlah-670859-jiwa

https://pontianakkota.bps.go.id/

Published

2023-06-30