EFEKTIVITAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MENANGANI MASALAH KEKERASAN PADA PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.26418/sociodev.v12i3.3844Abstract
KAREN (E1021181031) :Efektivitas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Kalimantan Barat dalam Menangani Masalah Kekerasan pada Perempuan. SKRIPSI : Program Studi. Pembangunan Sosia, FakultasIlmuSosial Dan IlmuPolitik, Universitas Tanjungpura. 2022.
Kekerasan pada perempuanmerupakansuatu masalah yang menjadiperhatiandikalanganmasyarakat, khususnya di Indonesia. Kekerasan pada perempuandipengaruhi oleh pandangan dan budayamasyarakat yang mana di Indonesia masihbanyakmasyarakat yang menganutbudayapatriarkisehinggamenciptakanjarakantaralaki-laki dan perempuan. Salah satujeniskekerasan pada perempuan yang mendominasi di berbagaidaerah adalah kekerasanseksual. Oleh karena itu, bentuk kepedulianpemerintah dalam menangani masalah ini sangat dibutuhkan. Pemerintahmembentuksuatu unit pelaksanateknis yang berfungsikhususuntukmenjadi tempat perlindungan dan penyediajasa bagi para korban kekerasan. Penelitian ini berjudul “Efektivitas Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat dalam Menangani Masalah Kekerasan Pada Perempuan”. Berdasarkan data yang didapat di lapangan, kinerjadari unit pelaksanateknisdipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, tidak dapat dipungkiribahwasannyamasih cukup banyakketerbatasan yang dimiliki. Walaupundemikian, keberadaan unit pelaksanateknis ini dapat membantu perempuan korban kekerasanuntukmemperjuangkanhaknya dan mendapatkanperlindungan.
Kata Kunci: Efektivitas. KekerasanSeksual. Perempuan.
References
Ibrahim Indrawijaya, Adam. 2010. Teori, Perilaku, dan Budaya Organisasi. Bandung: Refika Aditama.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta
Santoso, Topo. 2003. Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003. “Kamus Besar Bahasa Indonesia”. Jakarta: Balai Pustaka.
Jurnal
Sihite, Romany. 2003. Kekerasan Negara terhadap Perempuan. Jurnal Kriminologi Indonesia 3:33-42.
Siregar, Hairani. 2015. Bentuk-bentuk Kekerasan yang Dialami Perempuan WargaKomplek Dinas PeternakanProvinsi Sumatera Utara. Jurnal IlmuKesejahteraanSosial 14:11-23.
Qamini, Saras Hanin. 2019. ImplementasiPemulihan Trauma Psikologis Anak Korban di Pusat Pemulihan Trauma Pusat Pelayanan TerpaduPemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok. Recidive 8:164.
Widiastuti, Tri Wahyu. 2008. Perlindungan Bagi Wanita TerhadapTindakKekerasan. Wacana Hukum 7:31.
PeraturanPerundang-undangan
PeraturanGubernur Kalimantan Barat Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pembentukan, SusunanOrganisasi, Tugas dan Fungsiserta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang PedomanPembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Referensi Online
Komnas Perempuan. 2013. KekerasanSeksualKenali dan Tangani.(http://www.komnasperempuan.go.id/wp.content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf, diakses 20 Maret 2022)
Mahardhika, Gita Rama. 2020. BelengguBudayaPatriarkiterhadapKesetaraan Gender di Indonesia. (https://www.its.ac.id/news/2020/04/22/belenggu-budaya-patriarki-terhadap-kesetaraan-gender-di-indonesia/,diakses 30 Januari 2022)
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2017. Landasan Hukum. (https://dp3a.salatiga.go.id/landasan-hukum/, diakses 30 Januari 2022)