PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DI DESA MEKAR SARI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA
DOI:
https://doi.org/10.26418/sociodev.v12i3.4627Abstract
Penelitian ini bertujuan: untuk memberikan pemahaman tentang Persepsi Masyarakat terhadapProgram Bantuan Langsung Tunai di Desa Mekar Sari, Sungai RayaKecamatan, Kabupaten Kubu Raya. Masalah dalam penelitian ini adalah (1) jumlahpenerima BLT tidak sesuai dengan data penduduk miskin; (2) BLT hanya untuk keuanganbantuan namun belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (3) BLT tidakmencukupi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Penelitian ini menggunakan teori SosialPersepsi, yang menegaskan bahwa “proses seseorang dalam mengetahui, menafsirkan, danmengevaluasi orang lain yang dianggap tentang karakteristik, kualitas dankondisi yang ada pada diri orang yang dipersepsikan, sehingga membentuk citra orang tersebutsiapa yang dipersepsi terbentuk.” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengananalisis deskriptif. Pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai yang paling diprioritaskan(BLT) oleh masyarakat miskin berupa sembako. Persepsi masyarakat memiliki apersepsi positif terhadap program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, beberapaorang merasa itu tidak terlalu membantu karena masing-masing keluarga berbeda-bedaperbedaan dan latar belakang. Karena perbedaannya terletak pada jumlah anakdan perbedaan pemanfaatannya, kebutuhannya juga lebih beragam.
Kata Kunci: Masyarakat Miskin, Persepsi, Bantuan Lansung Tunai (BLT).
References
Alex Sobur. (2003). Psikologi Umum. Bandung: Pustaka Setia.
Permendes No. 6 Thn 2020 Yang diterbitkan 14 April 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 11 Thn 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Thn 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 40/2020 Pasal 32A Ayat 4.
Peraturan Presiden No 28 Thn 2015.
Suharto, Edi. 2009. Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia. CV Alfabeta.
Sunaryo. 2002. Psikologi untuk Keperawatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
UU Pasal 15 UU No 11 Thn 2009.
UU No 1 Thn 2020.
Walgito. 2010. Pengantar psikologi umum. Yogyakarta : CV Andi